Cegah Sengketa, Kemenag dan BWI Rumuskan Kerangka Regulasi Nasional Wakaf
Regulasi yang kuat jadi sangat penting, agar seluruh proses sertifikasi dan pengelolaan tanah wakaf memiliki dasar hukum.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) tengah merumuskan kerangka regulasi nasional untuk memperkuat tata kelola wakaf.
Langkah ini bertujuan menciptakan regulasi yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan di lapangan.
Hal itu dibahas dalam rapat bertema “Arah Kebijakan Nasional dalam Penyempurnaan Regulasi Perwakafan” yang digelar di Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: Kementerian Agama Percepat Implementasi Asta Protas melalui Sembilan Kota Wakaf
Ketua Devisi Hukum dan Penanganan Aset BWI, Dendy Zuhairil Finsa, mengungkapkan pentingnya regulasi yang kuat agar seluruh proses sertifikasi dan pengelolaan tanah wakaf memiliki dasar hukum yang seragam di seluruh wilayah.
“Setiap kementerian dan lembaga sudah menjalankan tugasnya dengan sangat baik sesuai kewenangan dan regulasi masing-masing. Karena itu, yang kita butuhkan sekarang adalah satu kerangka regulasi nasional yang mampu menjembatani dan menyinergikan pelaksanaan aturan di pusat dan daerah,” ujar Dendy.
Menurutnya, perbedaan penafsiran regulasi antarinstansi menjadi kendala dalam proses sertifikasi wakaf.
Hal ini tidak hanya menyulitkan masyarakat, tetapi juga menghambat peran wakaf sebagai instrumen pembangunan umat.
“Kita harus duduk bersama. Kemenag, ATR/BPN, BPN daerah, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KemenPKP), bahkan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Karena, sering kali tanah wakaf terdampak proyek nasional. Butuh kesepahaman dasar agar tidak ada lagi tarik-menarik dalam proses legalisasi,” tegasnya.
Dendy juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas nazir serta peningkatan pemahaman masyarakat tentang urgensi sertifikasi wakaf.
Dirinya mengingatkan, tanah wakaf yang belum tersertifikasi rentan menjadi sengketa atau dialihfungsikan dengan cara yang tidak sesuai syariat.
“Kalau ada daerah atau instansi yang berhasil mengamankan aset wakaf, itu harus diapresiasi. Ini kerja peradaban,” tambahnya.
Kemenag melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf telah memfasilitasi penyusunan regulasi teknis dan membuka ruang dialog lintas kementerian/lembaga.
“Regulasi tidak boleh lahir di ruang kosong. Ia harus lahir dari kebutuhan nyata di lapangan. Di sinilah peran Kemenag dan BWI untuk menyusun kerangka hukum yang hidup dan menjawab tantangan zaman,” tuturnya.
Senada dengan itu, Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf, Jaja Jarkasih, mengatakan, langkah konkret yang sedang ditempuh adalah memperjelas batas kewenangan dan prosedur antarinstansi.
Hal ini erutama terkait tanah wakaf yang terdampak proyek strategis nasional (PSN).
Pengumuman UKMPPG Batch 1 2025 Kemenag, Klik ukm.ppg.dikdasmen.go.id dan Cek Nama yang Lulus |
![]() |
---|
Kemenag Buka Peluang Beasiswa Pendidikan Jarak Jauh untuk Guru dan Calon Guru |
![]() |
---|
Hasil PPG Kemenag 2025 Angkatan 1 Sudah Diumumkan, 69 Ribu Lebih Guru Lulus |
![]() |
---|
Ada 5 Isu Utama Haji 2025, Dirjen PHU Ungkap Cara PPIH Menyelesaikannya |
![]() |
---|
Kemenag Buka Pelatihan Tenaga Pustakawan dan Laboran Madrasah 2025, Ini Syarat & Cara Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.