Selasa, 2 September 2025

Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut

Kemendagri Intensif Laporkan Pembahasan Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut ke Prabowo

Bima Arya mengatakan pihaknya melaporkan secara intensif kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai penyelesaian sengketa 4 pulau Aceh-Sumut.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
SENKETA 4 PULAU - Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025). Bima Arya mengatakan pihaknya melaporkan secara intensif kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai penyelesaian sengketa 4 pulau Aceh-Sumut. 

JK menyebut masyarakat di pulau tersebut juga membayar pajak ke Aceh, bukan ke Sumatera Utara.

“Selama ini orang sana, pulau itu, bayar pajaknya ke Singkil. Ada, nanti ada teman yang akan membawakan bukti pajak dia ke Singkil,” ucapnya.

JK juga mengacu pada isi MoU Helsinki antara Pemerintah Indonesia dan GAM, yang menyepakati bahwa perbatasan Aceh merujuk pada 1 Juli 1956, sesuai dengan undang-undang pembentukan Provinsi Aceh.

“Jadi itulah kenapa keluar Pasal 114 itu, yang mengatakan perbatasan adalah sesuai dengan ketentuan tahun 1956. Ketentuan itu Undang-Undang,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan