Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut
Kemendagri Intensif Laporkan Pembahasan Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut ke Prabowo
Bima Arya mengatakan pihaknya melaporkan secara intensif kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai penyelesaian sengketa 4 pulau Aceh-Sumut.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Adi Suhendi
JK menyebut masyarakat di pulau tersebut juga membayar pajak ke Aceh, bukan ke Sumatera Utara.
“Selama ini orang sana, pulau itu, bayar pajaknya ke Singkil. Ada, nanti ada teman yang akan membawakan bukti pajak dia ke Singkil,” ucapnya.
JK juga mengacu pada isi MoU Helsinki antara Pemerintah Indonesia dan GAM, yang menyepakati bahwa perbatasan Aceh merujuk pada 1 Juli 1956, sesuai dengan undang-undang pembentukan Provinsi Aceh.
“Jadi itulah kenapa keluar Pasal 114 itu, yang mengatakan perbatasan adalah sesuai dengan ketentuan tahun 1956. Ketentuan itu Undang-Undang,” pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.