Selasa, 2 September 2025

Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut

Kemendagri Intensif Laporkan Pembahasan Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut ke Prabowo

Bima Arya mengatakan pihaknya melaporkan secara intensif kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai penyelesaian sengketa 4 pulau Aceh-Sumut.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
SENKETA 4 PULAU - Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025). Bima Arya mengatakan pihaknya melaporkan secara intensif kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai penyelesaian sengketa 4 pulau Aceh-Sumut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan pihaknya melaporkan secara intensif kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai penyelesaian sengketa batas wilayah empat pulau antara Sumatera Utara dan Aceh.

"Pak Mendagri secara intens melaporkan pembahasan penyelesaian sengketa empat pulau ini ke Bapak Presiden," katanya Minggu, (15/6/2025).

Laporan yang disampaikan tersebut, kata Bima, dilengkapi dengan data dan analisis yang komprehensif.

"Arahan dan keputusan dari Presiden menjadi sangat penting untuk penyelesaian terbaik," ujarnya.

Sebelumnya Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto akan turun langsung dalam penyelesaian sengketa batas wilayah empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Baca juga: Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut, Pimpinan Komisi II DPR: Presiden Prabowo Segera Ambil Keputusan

Dasco mengatakan hal itu merupakan hasil komunikasi antara DPR dan Presiden RI terkait polemik penetapan batas wilayah melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) yang menuai protes di Aceh.

“Iya benar, hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden akan mengambil alih persoalan batas pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” kata Dasco saat dikonfirmasi, Sabtu (14/6/2025).

Dasco mengingatkan bahwa kewenangan Presiden berada di atas keputusan menteri (Kepmen) untuk menyelesaikan persoalan empat pulau Aceh-Sumut.

Baca juga: Sengketa 4 Pulau Aceh–Sumut Menghangat: Ini Kata JK, Mualem, DPR dan Kemendagri

“Itu serahkan saja kepada Presiden, kewenangan Presiden lebih tinggi dari Kepmen,” jelasnya.

Dasco juga menyebut keputusan resmi dari Presiden Prabowo mengenai status empat pulau yang disengketakan akan diumumkan dalam waktu dekat.

“Pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) menegaskan bahwa empat pulau yang saat ini menjadi objek sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Aceh, bukan Sumut.

Menurut JK, dasar hukum yang digunakan untuk menentukan wilayah tersebut adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, bukan Keputusan Menteri (Kepmen) seperti yang belakangan menjadi polemik.

“Tidak mungkin itu dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Kepmen. Kalau mau mengubah itu, harus dengan Undang-Undang juga,” ujar JK dalam konferensi pers di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

Empat pulau yang dipersoalkan yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, selama ini secara administratif disebut berada di bawah Kabupaten Aceh Singkil.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan