Minggu, 28 September 2025

Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut

Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Golkar Yakin Prabowo Bakal Putuskan Berdasarkan Fakta Sejarah

Sekjen Partai Golkar itu mengingatkan bahwa Aceh dan Sumatera Utara adalah dua provinsi yang bersaudara.

Penulis: Chaerul Umam
Google Map
SENGKETA EMPAT PULAU - Tangkap layar Google Map empat pulau, yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, yang menjadi sengketa pihak Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, Indonesia, Jumat (13/6/2025). Muhammad Sarmuji, mengapresiasi sikap Presiden Prabowo Subianto akan mengambil keputusan terkait persoalan sengketa 4 pulau yang diperebutkan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, mengapresiasi sikap Presiden Prabowo Subianto akan mengambil keputusan terkait persoalan sengketa 4 pulau yang diperebutkan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Sarmuji meyakini bahwa Presiden akan memutuskan perkara ini dengan mempertimbangkan berbagai aspek penting.

Baca juga: Istana: Presiden Prabowo Akan Ambil Keputusan Secepatnya Soal Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut

"Kami yakin presiden akan memutuskan ini berdasarkan fakta-fakta sejarah, kedekatan sosiologis kedekatan geografis," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/6/2025).

"Mudah-mudahan keputusan Presiden bisa diterima oleh semua pihak dan membawa kebaikan untuk bangsa,” imbuhnya.

Baca juga: Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Berpotensi Memecah Belah Bangsa Jika Tidak Diselesaikan dengan Hati-hati

Sekjen Partai Golkar itu mengingatkan bahwa Aceh dan Sumatera Utara adalah dua provinsi yang bersaudara.

Sehingga persoalan batas wilayah ini hendaknya tidak menimbulkan perpecahan atau ketegangan di masyarakat.

“Empat pulau itu kan bagian dari NKRI. Sumut dan Aceh ini kan bersaudara juga, jadi sebaiknya kita jaga suasana tetap sejuk,” pungkasnya.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diketahui telah memutuskan empat pulau di Aceh masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Empat pulau tersebut di antaranya Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Keempat wilayah itu sebelumnya terletak di Kabupaten Aceh Singkil.

Keputusan itu termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, penetapan empat pulau di Aceh masuk wilayah Sumut sudah melewati pembahasan yang panjang melibatkan banyak instansi. 

Tito mengklaim batas wilayah darat sudah disepakati pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Baca juga: Aksi di Aceh Tolak 4 Pulau Dikuasai Sumut, Bendera Bintang Bulan Berkibar

Namun, untuk batas wilayah laut, kedua pemerintah daerah belum menyepakati hal tersebut.

Kekinian, Presiden RI Prabowo Subianto akan turun tangan langsung dalam penyelesaian sengketa batas wilayah empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan hal itu merupakan hasil komunikasi antara DPR dan Presiden RI terkait polemik penetapan batas wilayah melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) yang menuai protes di Aceh.

“Iya benar, hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden akan mengambil alih persoalan batas pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” kata Dasco saat dikonfirmasi, Sabtu (14/6/2025).

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan