Senin, 29 September 2025

Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut

Tak Cuma Aceh-Sumut, Sengketa Pulau juga Terjadi antara Babel-Kepri dan 2 Kabupaten di Jatim

Sengketa pulau tidak hanya antara Aceh dan Sumut saja. Namun, hal serupa juga terjadi antara Babel dan Kepri serta dua kabupaten di Jatim.

Google Map
SENGKETA PULAU - Tangkap layar Google Map empat pulau, yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, yang menjadi sengketa pihak Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, Indonesia, Jumat (13/6/2025). Sengketa serupa juga terjadi antara Bangka Belitung dan Kepri serta dua kabupaten di Jawa Timur. Bahkan, sengketa antara Babel dan Kepri sudah berjalan selama 25 tahun. 

Emron mengatakan sengketa pulau muncul ketika DPR merancang pembentukan Provinsi Kepri yang bersamaan dengan pembahasan RUU tentang Provinsi Babel pada tahun 2000.

Dalam prosesnya, UU terkait Provinsi Babel terlebih dahulu yang disahkan. Sementara UU soal pembentukan Provinsi Kepri baru rampung dua tahun kemudian.

Emron mengatakan kisruh terkait pulau semakin meruncing saat terbitnya undang-undang terkait Pembentukan Kabupaten Lingga di Kepri.

Adapun dalam UU tersebut, batas wilayah Kabupaten Lingga berbatasan langsung dengan Bangka.

Menurut Emron, hal tersebut memicu adanya celah interpretasi wilayah laut dan dapat menimbulkan konflik.

Emron pun berharap Presiden Prabowo SUbianto dapat menjadi penengah dalam penyelesaian sengketa pulau tersebut.

"Kami berharap Presiden Prabowo segera mengembalikan 4 pulau milik Aceh dan 7 pulau milik Kep. Babel, sekaligus menutup peluang 'korupsi kesewenangan' yang sering terjadi di masa lalu," ungkapnya.

Konflik 13 Pulau Trenggalek Vs Tulungagung, Mediasi Masih Buntu

Sengekta Pulau antara Kabupaten Trenggalek vs Tulungagung
SENGKETA PULAU - Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Trenggalek, Teguh Sri Mulyanto saat menerangkan posisi 13 pulau yang terjadi pencatatan administrasi ganda antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (14/8/2024). Kabupaten Trenggalek berpegang pada Perda RTRW Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Jatim Tahun 2023-2043, sedangkan Kabupaten Tulungagung berpegang pada Kepmendagri 050-145 tahun 2022, tentang pemberian dan pemutakhiran kode data wilayah administrasi pemerintah dan pulau.

Sementara, sengketa 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung mulai muncul ketika terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Tahun 2022.

Adapun dalam keputusan tersebut, 13 pulau di Kecamatan Watulimo masuk sebagai wilayah Kabupaten Tulungagung.

Padahal menurut Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek dan RTRW Provinsi Jawa Timur, seluruh pulau tersebut masuk wilayah administratif Kabupaten Trenggalek.

Perbedaan ini pun membuat Pemkab Trenggalek dan Pemkab Tulungagung melakukan pertemuan yang difasilitasi Pemprov Jatim.

Namun, Sekda Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto mengatakan pertemuan itu belum menemukan titik temu.

"Sudah ditetapkan oleh Kepmendagri artinya masih masuk wilayah Tulungagung, kami akan bersurat lagi, meminta agar dilakukan kajian ulang," katanya pada Senin (16/6/2025), dikutip dari Surya.co.id.

Terpisah, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menuturkan Kabupaten Trenggalek masih menunggu finalisasi revisi RTRW tahun 2012-2032 dari pemerintah pusat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan