Senin, 11 Agustus 2025

Sekolah Gratis

Wamendikdasmen: Putusan MK Sekolah Gratis Kemungkinan Tak Diterapkan Tahun Ini 

Pemerintah, kata Atip, masih harus menghitung anggaran untuk melaksanakan putusan ini. 

Penulis: Fahdi Fahlevi
Tribunnews.com/Chaerul Umam
PENDIDIKAN SWASTA GRATIS - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menyatakan bahwa pemerintah masih dalam proses menghitung secara cermat skema pendanaan untuk penerapan program pendidikan gratis bagi jenjang SD dan SMP di sekolah swasta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pendidikan dasar.

Sebelumnya, MK memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan. 

Baca juga: Abdul Muti Sebut Putusan MK soal Sekolah Gratis Harus Dilaksanakan, tapi Ngobrol Dulu dengan Menkeu

Menurut Atip, koordinasi ini sangat penting, karena pelaksanaan putusan ini bersinggungan dengan anggaran negara. 

"Kami sedang melakukan koordinasi dengan kementerian-kementerian terkait. Karena esensinya itu kan menyangkut masalah anggarannya. Dan anggaran itu esensinya seperti itu. Jadi kita melakukan koordinasi-koordinasi," kata Atip di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, Senin (16/6/2025).

Meski begitu, Atip mengatakan kemungkinan pelaksanaan putusan MK tidak bisa dilaksanakan pada tahun ajaran baru 2025/2026 ini. 

Pemerintah, kata Atip, masih harus menghitung anggaran untuk melaksanakan putusan ini. 

Baca juga: Anggaran untuk Sekolah Gratis SD-SMP Negeri dan Swasta Jadi Sorotan, Ada Usulan Ambil Dana MBG

"Tapi tampaknya itu tidak mungkin bisa dilaksanakan untuk tahun ini. Kita harus melakukan koordinasi dan menghitung cemat dari anggaran yang ada," ucap Atip. 

Sebelumnya, MK memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan. 

Hal itu diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025). 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan