Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut
4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh, Bobby Nasution Minta Warga Sumut Tak Terhasut Isu
Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) secara administratif masuk wilayah Aceh.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) secara administratif masuk wilayah Aceh.
Keputusan ini sekaligus membatalkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang telah diterbitkan sebelumnya yang menyatakan empat pulau tersebut masuk wilayah Sumut.
Keputusan diumumkan setelah rapat terbatas dipimpin Presiden Prabowo secara virtual di Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Dengan keputusan ini, Gubernur Sumut Bobby Nasution meminta supaya warga Sumut tak terhasut isu.
"Saya minta kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara juga, tentunya Aceh adalah wilayah yang bertetangga dengan kita, jangan mau terhasut, jangan mau terbawa gorengan."
"Oleh karena itu, apa pun kondisinya hari ini untuk seluruh masyarakat Sumatera Utara, kalau ada laporan ke masyarakat Aceh ataupun sejenisnya, saya sebagai Gubernur Sumatera Utara menyampaikan tolong itu diberhentikan."
"Karena kesepakatan hari ini bukan hanya tentang Aceh dan Sumatera Utara, tapi untuk bangsa dan negara," ucap Bobby Nasution, Selasa.
Bobby menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah menyampaikan bahwa keempat pulau itu adalah bagian dari NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
"Sekali lagi kami menyampaikan terima kasih atas support dari Bapak Presiden, oleh karena itu hari ini persoalan tentang empat wilayah atau empat pulau ini bisa kami selesaikan dengan baik dengan bijak dan dengan cepat," tuturnya.
Sebagai informasi, pengumuman di Kompleks Istana Presiden Jakarta ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Keputusan Prabowo
Presiden Prabowo Subianto menuntaskan polemik perbatasan empat pulau yang selama ini diperebutkan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Baca juga: Cerita Mendagri Sulitnya Cari Dokumen Asli Kesepakatan Gubernur 1992 Soal 4 Pulau Milik Aceh
Keputusan final diambil dalam rapat terbatas dan diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
"Bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Lipan, kemudian Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketiak, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," ujar Prasetyo Hadi, Selasa.
Empat pulau tersebut sebelumnya sempat dinyatakan masuk wilayah Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Namun, keputusan itu menuai protes keras dari Pemerintah Aceh serta elemen masyarakat yang menilai ada kekeliruan historis dan teknis dalam penetapan batas wilayah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.