Minggu, 24 Agustus 2025

Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut

Gubernur Aceh Datangi Istana dengan Land Rover BL 1, Bawa Bukti Baru untuk Mendagri

Mobil jenis SUV (Sport Utility Vehicle) asal pabrikan Inggris tersebut di Indonesia dibanderol dalam kisaran Rp2,542 miliar hingga Rp 6,399 miliar.

Penulis: Igman Ibrahim
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
MOBIL MUZAKIR MANAF - Mobil dinas Land Rover Defender hitam berpelat merah BL 1 yang ditumpangi Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, tiba di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Kedatangannya untuk menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas polemik empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara.  

Ketegangan antara Aceh dan Sumut mengenai empat pulau ini menjadi perhatian nasional setelah sejumlah laporan menyebut tumpang tindih administratif dan potensi konflik di lapangan.

Kedatangan Muzakir ke Istana disebut sebagai langkah diplomatik Aceh untuk menegaskan posisi wilayahnya di hadapan pemerintah pusat.

Kronologi Rebutan Empat Pulau Aceh-Sumut

Sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara mencuat setelah adanya tumpang tindih klaim administratif terhadap empat pulau di wilayah perairan barat Indonesia.

Empat pulau yang diperebutkan Pemprov Aceh dan Sumatera Utara tersebut yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek. Keempat pulau itu berada di pesisir barat Pulau Sumatera dan berada di antara batas kedua provinsi. 

Perselisihan ini menjadi perhatian nasional karena menyangkut kejelasan batas wilayah, kewenangan pemerintahan daerah, serta hak pengelolaan sumber daya di pulau-pulau tersebut.

SENGKETA EMPAT PULAU -  Tangkap layar Google Map empat pulau, yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, yang menjadi sengketa pihak Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, Indonesia, Jumat (13/6/2025). Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), turut angkat bicara perihal sejarah hingga legalitas kepemilikan keempat pulau tersebut. 
SENGKETA EMPAT PULAU -  Tangkap layar Google Map empat pulau, yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, yang menjadi sengketa pihak Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, Indonesia, Jumat (13/6/2025). Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), turut angkat bicara perihal sejarah hingga legalitas kepemilikan keempat pulau tersebut.  (Google Map)

Kronologi singkat sengketa empat pulau antara Aceh-Sumut berdasarkan data yang dihimpun Tribunnews:

Informasi Awal

  • Empat pulau — Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil — secara historis tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, berdasarkan UU Nomor  24 Tahun 1956 dan Nota Kesepahaman Helsinki 2005.

Tahun 2008

  • Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi (Kemendagri, KKP, BIG, LAPAN/BRIN, TNI, dll.) memverifikasi pulau-pulau di seluruh Indonesia. Nelayan Aceh melaporkan keempat pulau tersebut masih dalam koordinat Aceh, tetapi laporan salah memasukkan ke Sumut.

Tahun 2012–2019

  • Pada sidang PBB 2012 dan Perda Sumut 2019, keempat pulau tersebut tercatat sebagai bagian dari Sumut kompas.tv+1nasional.kompas.com+1.

14 Februari 2022

  • Kemendagri menerbitkan Keputusan No. 050‑145/2022, menetapkan keempat pulau berada di Sumut, meski Aceh pernah mengajukan revisi koordinat.

April 2025

  • Kemendagri kembali menerbitkan Kepmendagri No. 300.2.2‑2138 Tahun 2025, menegaskan keempat pulau masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
  • Reaksi keras muncul: mahasiswa dan masyarakat Aceh menggelar aksi menuntut Presiden Prabowo mencabut SK tersebut.

Juni 2025

  • Wakil Mendagri Bima Arya menyatakan SK tersebut sah namun masih dapat diubah bila ada data baru yang relevan.
  • Mendagri mengundang gubernur Aceh dan Sumut, serta lembaga terkait, untuk membahas ulang status pulau pada 17 Juni 2025 di Istana Negara
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan