Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut
Ini Dokumen Penting Temuan Pemerintah yang Jadi Dasar 4 Pulau Sengketa Masuk Aceh
Dokumen penting itu ditemukan oleh tim arsip Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Pusat Arsip Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Malvyandie Haryadi
Prasetyo mengatakan bahwa keputusan pemerintah diambil setelah sebelumnya diawali dengan rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo.
"Berdasarkan laporkan Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung dan kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan, bahwa kepemerintahan berlandaskan pada dasar-dasae dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan," ujar Mensesneg di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6/2025).
"Bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang kemudian Lipan, kemudian Mangkir Gadang dn pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," imbuhnya.
Mensesneg berharap dengan adanya keputusan tersebut polemik mengenai empat pulau itu diakhiri.
Untuk diketahui, empat pulau itu sebelumnya ditetapkan milik Sumut melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri. Keputusan tersebut kemudian menuai protes dari pemerintah Aceh.
Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut
Belajar dari Kasus Aceh-Sumut, Kemendagri Diminta Tak Ulangi Keputusan Picu Polemik |
---|
Empat Pulau Masuk Wilayah Aceh, Musa Rajekshah: Prabowo Tunjukkan Kepemimpinan Problem Solver |
---|
Sengketa 4 Pulau Aceh Selesai, Komisi II DPR Minta Kemendagri Susun Blueprint Batas Wilayah |
---|
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Tuntas, Prabowo Dinilai Tegas dan Dialogis Jaga Keutuhan NKRI |
---|
Seskab Teddy Indra Wijaya Ungkap Detik-detik Prabowo Putuskan 4 Pulau Kembali ke Aceh |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.