Minggu, 21 September 2025

Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut

Ini Dokumen Penting Temuan Pemerintah yang Jadi Dasar 4 Pulau Sengketa Masuk Aceh

Dokumen penting itu ditemukan oleh tim arsip Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Pusat Arsip Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Tribunnews.com/Taufik Ismail
SENGKETA EMPAT PULAU - Pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan status administrasi kepemilikan empat pulau di barat Pulau Sumatera yang disengketakan menjadi bagian Provinsi Aceh, dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Keputusan itu sekaligus membatalkan Surat Keputusan Mendagri sebelumnya yang memasukkan empat pulau tersebut ke dalam wilayah Sumatera Utara.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan bahwa empat pulau yang menjadi sengketa batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara masuk ke dalam wilayah Aceh.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menjelaskan latar belakang kenapa pemerintah akhirnya memutuskan empat pulau yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk wilayah Aceh.

Menurut Tito keputusan pemerintah tersebut diambil setelah ditemukannya dokumen kesepakatan batas wilayah Aceh-Sumut yang dituangkan dalam Kepmendagri 111 tahun 1992.

Dokumen kesepakatan diteken Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar, serta disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri, Rudini.

Dokumen tersebut menjadi bukti legal utama bahwa empat pulau sengketa secara sah masuk wilayah Aceh.

Dokumen penting itu ditemukan oleh tim arsip Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Pusat Arsip Pondok Kelapa, Jakarta Timur, setelah dilakukan pencarian intensif selama beberapa bulan.

"Dokumen ini kenapa penting dokumen ini menunjukkan bahwa adanya semacam pengakuan mengendorse bahwa kesepakatan antara dua gubernur di tahun 1992 itu yang fotokopi tadi benar adanya, " kata Tito dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa, (17/6/2025).

Dalam dokumen tersebut, kata Tito tertulis bahwa batas wilayah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara mengacu pada Peta Topografi TNI AD tahun 1978.

Peta ini secara jelas menunjukkan bahwa empat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek berada di luar batas Sumatera Utara dan masuk dalam wilayah Aceh.

"Nah inilah dokumen yang menurut kami sangat penting Kepmendagri nomor 111 tahun 1992 ini tanggalnya 24 November 1992 tapi di dalam lampiran saya ulangi ada satu kertas yang di situ menunjukkan bahwa ini dokumennya masih warna kuning, lama sekali makanya saya buatkan berita acara," katanya.

Menurut Tito, pada tahun 2022 sebenarnya muncul fotokopi dokumen kesepakatan tersebut. Namun saat itu dokumennya dalam bentuk fotocopy sehingga mudah dipatahkan apabila ada gugatan hukum.

Dokumen asli kesepakatan tersebut saat itu belum ditemukan.

"Namun saat itu dokumennya hanya dokumen fotokopi kita tahu dalam sistem pembuktian dokumen fotokopi mudah sekali nanti kalau misalnya ada masalah hukum untuk dipatahkan," katanya.

Sebelumnya pemerintah mengumumkan penyelesaian sengketa batas wilayah empat pulau antar Aceh dengan Sumatera Utara. Pengumuman dilakukan di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, (17/6/2025).

Pengumuman dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad,  Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan