Tilap Uang Korban Investasi Bodong, Eks Jaksa Azam Akhmad Dituntut 4 Tahun Penjara
Mantan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya dituntut hukuman 4 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan penggelapan
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya dituntut hukuman 4 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan penggelapan barang bukti.
Azam Akhmad Akhsya diduga melakukan penggelapan barang bukti sebesar Rp 11,5 miliar dalam pelaksanaan eksekusi barang bukti Rp 61,4 miliar pada kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit tahun 2023.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Azam Akhmad Akhsya berupa pidana penjara selama 4 tahun," ujar jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Azam juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Menurut JPU, Azam menerima aliran dana hasil penggelapan bersama beberapa pengacara yang mewakili korban, yakni Bonifasius Gunung dan Oktavianus Setiawan.
Baca juga: Jaksa yang Tilap Uang Korban Kasus Robot Trading Rp11,7 M Menangis di Sidang, Katanya Menyesal
Dalam kasus ini, Oktavianus dituntut penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.
Sementara Bonifasius dituntut 4 tahun penjara dan denda 250 juta subsider 3 bulan.
Mereka melakukan kesepakatan untuk mengubah jumlah uang yang dikembalikan.
Sebagian uangnya untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian properti dan pembayaran polis asuransi.
Azam dituduh meminta bagian sekitar Rp 3 miliar dari kelebihan Rp 10 miliar hasil manipulasi barang bukti kepada kelompok korban yang diwakili Bonifasius.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.