Sabtu, 4 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

3 Hal yang Memberatkan Hukuman Zarof Ricar di Kasus Suap Ronald Tannur: Serakah, Coreng Nama Baik MA

Ketua Majelis Hakim Rosihan Zuhriah Rangkuti mengungkap hal yang memberatkan hukuman pidana eks pejabat MA Zarof Ricar dalam kasus suap Ronald Tannur.

Tribunnews/Jeprima
VONIS ZAROF RICAR - Mantan pejabat MA Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). Ketua Majelis Hakim Rosihan Zuhriah Rangkuti mengungkap tiga hal yang memberatkan hukuman pidana eks pejabat MA Zarof Ricar dalam kasus suap Ronald Tannur. 

3. Tunjukkan Sifat Serakah

Majelis Hakim menilai perbuatan Zarof Ricar yang terlibat kasus suap ini menunjukkan sifat serakahnya.

Pasalnya di masa pensiunnya sebagai penegak hukum, seharusnya Zarof Ricar bisa merasa cukup dengan hasil kerjanya selama menjadi pejabat MA.

Namun ia justru terlibat kasus suap.

"Perbuatan terdakwa menunjukkan sifat serakah, karena di masa purnabakti masih melakukan tindak pidana. Padahal telah memiliki banyak harta benda," imbuh Ketua Majelis Hakim Rosihan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainnya terkait Anak Legislator Bunuh Pacar.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved