Jumat, 3 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

3 Hal yang Memberatkan Hukuman Zarof Ricar di Kasus Suap Ronald Tannur: Serakah, Coreng Nama Baik MA

Ketua Majelis Hakim Rosihan Zuhriah Rangkuti mengungkap hal yang memberatkan hukuman pidana eks pejabat MA Zarof Ricar dalam kasus suap Ronald Tannur.

Tribunnews/Jeprima
VONIS ZAROF RICAR - Mantan pejabat MA Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). Ketua Majelis Hakim Rosihan Zuhriah Rangkuti mengungkap tiga hal yang memberatkan hukuman pidana eks pejabat MA Zarof Ricar dalam kasus suap Ronald Tannur. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Majelis Hakim Rosihan Zuhriah Rangkuti membacakan vonis hukuman penjara selama 16 tahun untuk eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Diketahui vonis hukuman pidana 16 tahun ini diberikan majelis hakim kepada Zarof Ricar karena terlibat dalam kasus pemufakatan jahat untuk mempengaruhi putusan kasasi terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.

Tak hanya hukuman penjara 16 tahun saja, Zarof Ricar juga didenda sebesar Rp 1 miliar.

Hal ini diungkap Hakim Rosihan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025), dilansir Kompas TV.

“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Zarof Ricar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata dia.

Hal yang Memberatkan Hukuman Zarof Ricar

Dalam sidang vonis ini, Majelis Hakim juga mengungkap tiga hal yang memberatkan vonis hukuman Zarof Ricar.

1. Tak Dukung Pemerintah untuk Berantas Korupsi

Hal yang memberatkan pertama adalah karena Zarof Ricar tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Padahal saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya dalam memberantas korupsi yang terjadi di tanah air.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi," ungkap Rosihan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Zarof Ricar Divonis 16 Tahun, Terbukti Dalangi Suap Rp5 M Bebaskan Ronald Tannur

2. Cederai Nama Baik MA

Menurut Rosihan, Zarof Ricar telah mencederai nama baik MA. Pasalnya Zarof Ricar adalah pejabat di Mahkamah Agung.

Namun faktanya, ia yang notabene seorang penegak hukum justru melakukan pelanggaran hukum.

Hal ini pun berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat kepada MA khususnya, serta lembaga peradilan lain di bawah MA.

"Perbuatan terdakwa mencederai nama baik, karena menghilangkan kepercayaan masyarakat, kepada lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya," terang Rosihan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved