Kasus di PT Sritex
Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Pulang Naik Mobil Avanza Setelah Diperiksa Kejagung
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi korupsi pemberian kredit di Kejaksaan Agung.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto selesai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025).
Pemeriksaan berlangsung selama lebih kurang 8 jam.
Iwan mengaku dicecar belasan pertanyaan oleh penyidik Kejagung.
"Jadi tadi ada sekitar 12 pertanyaan oleh penyidik dan dokumen-dokumen kelengkapan juga sudah saya serahkan," ucapnya kepada wartawan.
Iwan juga mengapresiasi pekerjaan para penyidik karena bisa bekerja cepat dan efisien.
Baca juga: 2 Barang Dibawa Dirut Sritex Iwan saat Diperiksa Kejagung, Kuasa Hukum: Kami Butuh Waktu Mencari
"Saya harapkan perkara ini bisa segera diberikan satu penjelasan kepada masyarakat se-transparan mungkin," ucapnya.
Dia kemudian meninggalkan Kejagung menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam berpelat nomor B 2528 PZU bersama dua pengacaranya.
Sebelumnya, Iwan tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pukul 09.20 WIB dengan membawa dokumen yang diminta penyidik.
Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya.
Baca juga: Penuhi Panggilan Kejagung, Bos Sritex Bawa Kelengkapan Dokumen Perusahaan
Dokumen yang dibawa tersebut informasi tentang perusahaan secara global.
Kuasa hukum Iwan, Calvin Wijaya menambahkan bahwa ada beberapa akta yang kemarin mungkin dari pegawai-pegawai yang pernah bekerja dengan kliennya.
Calvin menyebut kelengkapan dokumen ini baru didapatkan.
"Karena butuh waktu untuk kita cari," ucapnya.
Pihaknya menegaskan sangat kooperatif membantu proses penyidikan.
Sehingga dokumen yang diminta ini segera dilengkapi.
"Jadi kita langsung kontak juga ke penyidik bahwa kita sudah siap diperiksa dan kita sudah siap untuk dokumennya," ucapnya.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto dan dua tersangka lain sebagai tersangka kasus pemberian dana kredit bank.
Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka yakni Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Dicky Syahbandinata dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020 Zainuddin Mappa.
Iwan diduga menyalahgunakan dana pemberian kredit dari bank untuk keperluan pribadi dan bukan untuk perusahaan.
Sedangkan Dicky dan Zainuddin memberikan kredit kepada Iwan namun mengabaikan persyaratan atau prosedur yang berlaku.
Perbuatan para tersangka, diduga telah merugikan keuangan negara Rp 692 miliar.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.