KPK Panggil Bupati OKU Teddy Meilwansyah Terkait Kasus Suap Proyek di Dinas PUPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Teddy Meilwansyah sebagai saksi pada hari ini. terkait suap di Dinas PUPR.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Sementara itu, fee sebagaimana tersebut di atas berdasarkan sembilan proyek yang ada di Dinas PUPR Kabupaten OKU.
Yakni rehabilitasi rumah dinas bupati sekitar Rp8,3 miliar dengan penyedia CV RF; rehabilitasi rumah dinas wakil bupati senilai Rp2,4 miliar dengan penyedia CV RE; pembangunan Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU senilai Rp9,8 miliar dengan penyedia CV DSA.
Kemudian pembangunan jembatan di Desa Guna Makmur senilai Rp983 Juta dengan penyedia CV GR; peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus, Desa Bandar Agung senilai Rp4,9 miliar dengan penyedia CV DSA; peningkatan jalan Desa Panai Makmur–Guna Makmur senilai Rp4,9 miliar dengan penyedia CV ACN.
Peningkatan jalan Unit 16 Kedaton Timur senilai Rp4,9 miliar dengan penyedia CV MDR Coorporation; peningkatan jalan Letnan Muda M. Sidi Junet senilai Rp4,8 miliar dengan penyedia CV BH; dan peningkatan jalan Desa Makarti Tama sebesar Rp3,9 miliar dengan penyedia CV MDR Corporation.
Dua tersangka pemberi suap dalam perkara ini pun sedang dalam tahap persidangan, yakni M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso telah didakwa menyuap anggota DPRD OKU. Total suap yang diberikan keduanya senilai Rp3,7 miliar.
"Terdakwa memberi sesuatu berupa uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Umi Hartati, M Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah, masing-masing selaku anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu periode tahun 2024 sampai tahun 2029 melalui Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu," ucap jaksa KPK Rakhmad Irwan ketika membacakan surat dakwaan, Kamis (12/6/2025).
Jaksa menyebut M. Fauzi alias Pablo memberi suap kepada Umi Hartati dkk bersama-sama Ahmat Thoha alias Anang. Fauzi memberi suap senilai Rp2,2 miliar.
Sedangkan Ahmad Sugeng Santoso memberi suap sejumlah Rp1,5 miliar.
Perbuatan Sugeng itu dilakukan bersama-sama Mendra SB alias Kidal selaku Direktur CV MDR Corporation.
Apabila dijumlah, total suap keduanya senilai Rp3,7 miliar.
Jaksa Rakhmad mengatakan pemberian suap ini dilakukan karena Fauzi dan Sugeng mendapat paket pekerjaan dalam proyek Dinas PUPR Kabupaten OKU.
Paket pekerjaan itu adalah kompensasi dana aspirasi anggota DPRD Kabupaten OKU yang disetujui DPRD Kabupaten OKU dalam APBD 2025.
"Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, yaitu telah mendapatkan paket pekerjaan fisik pada Dinas PUPR Kabupaten OKU sebagai kompensasi Dana Aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten OKU yang disetujui oleh DPRD Kabupaten OKU dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, dan bertentangan dengan kewajiban Umi Hartati, M Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah masing-masing selaku anggota DPRD Kabupaten OKU periode tahun 2024 sampai tahun 2029," jelas jaksa.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.