Selasa, 26 Agustus 2025

Kasus Impor Gula

Rini Soemarno Mengaku Tak Tahu Tom Lembong Beri Persetujuan Impor Gula ke Swasta

Eks Menteri BUMN Rini Soemarno tak mengetahui Menteri Perdagangan Tom Lembong berikan persetujuan impor gula ke swasta.

Tribunnews.com
KASUS IMPOR GULA - Eks Menteri BUMN Rini Soemarno saat menghadiri kegiatan 'Sejuta Pangan Murah untuk Rakyat' dalam rangkaian agenda jelang perayaan HUT Ke-21 Kementerian BUMN, yang digelar di Lapangan Indo Alam Sari, Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (21/3/2019). Rini Soemarno tak mengetahui Menteri Perdagangan Tom Lembong berikan persetujuan impor gula ke swasta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri BUMN Rini Soemarno mengungkapkan tak mengetahui terdakwa Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan memberikan persetujuan impor gula ke swasta.

Pengakuan itu disampaikan Rini dalam BAP yang dibacakan JPU di sidang kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016, dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

"Bahwa saya tidak tahu Thomas Trikasih Lembong memberikan persetujuan impor kepada perusahaan swasta yaitu PT Angel Products, PT Kebun Tebumas untuk melakukan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih," kata Rini.

Lanjutnya juga tidak pernah ada koordinasi dengan Thomas Trikasi Lembong terkait pemberian persetujuan impor kepada perusahaan swasta.

"Bahwa apabila perusahaan BUMN tidak memiliki dana maka dapat dikerjasamakan dengan perbankan atau dikerjasamakan dengan BUMN lain. Yang memiliki dana apabila dalam pelaksanaan penugasan perusahaan BUMN dalam pelaksanaan stabilisasi harga," kata Rini.

Dijelaskannya pembentukan stok gula nasional mengalami kerugian maka kerugian oleh BUMN tersebut akan diberikan kompensasi oleh pemerintah. Melalui Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam pasal 66 UU 13 tahun 2003 tentang BUMN.

"Bahwa mekanisme penggantian ganti kerugian oleh BUMN yang ditunjuk untuk melaksanakan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional harus sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam penugasan melalui tahapan-tahapan yang telah ditentukan. Dan harus sepengetahuan dari Dewan Komisaris yang kemudian dilaporkan kepada Menteri BUMN," ungkapnya.

Baca juga: Pihak Tom Lembong Pertanyakan Rini Soemarno Tak Hadir Jadi Saksi, Singgung Perintangan Penyidikan

Jelasnya bahwa kooperasi tidak dapat dipersamakan dengan BUMN. Kecuali ada pengecualian dari rapat koordinasi antar kementerian oleh Menteri Koordinator Perekonomian terkait pelaksanaan stabilisasi harga dan operasi pasar.

"Dan selama saya menjabat Menteri BUMN saya tidak pernah mendengar atau membahas koperasi-koperasi ditugaskan sebagai pelaksanaan stabilisasi harga pemenuhan stok dan operasi pasar," tandasnya.

 

Presiden Jokowi Izinkan Inkopkar Melakukan Impor Gula

Eks Ketua Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) Mayjen TNI (Purn) Felix Hutabarat menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengizinkannya Inkopkar melakukan impor gula.

Adapun hal itu disampaikan Felix saat dihadirkan menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 terdakwa eks Mendag Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/5/2025).

"Bahwa Presiden saat itu sempat menanyakan untuk melakukan impor itu wajib BUMN atau plat merah dan saudara merasa Inkopkar bagian dari plat merah," tanya hakim anggota Purwanto S Abdullah di persidangan.

Kemudian Felix membenarkan hal tersebut.

"Ketentuan mana Inkopkar itu sebagai plat merah bisa melakukan impor gula mentah ini," tanya hakim Purwanto kembali.

Baca juga: Sidang Tom Lembong Memanas, Kuasa Hukum Tinggalkan Ruang Persidangan

Felix menerangkan secara tertulis dirinya tidak pernah lihat, hanya pada saat itu Presiden bicara, termasuk Inkopad. 

"Dulu Inkopad namanya diganti menjadi Inkopkar, itu bagian dari pelat merah boleh ikut melaksanakan impor yang setahu saya menyusul juga besoknya, atau tahun berikutnya Inkopol karena dia juga merasa pelat merah dan disetujui. Demikian," terangnya.

Sementara itu ditemui saat jeda persidangan terdakwa Tom Lembong merespon hal tersebut.

"Betul (Arahan Presiden) tepatnya tadi saksi Ketua Inkopkar saat itu mengatakan hadir pada suatu acara bapak Presiden sendiri meminta bantuan. Kata beliau istilahnya para plat merah, BUMN maupun TNI-Polri agar segera turun ke lapangan turun membantu meredam harga pangan termasuk harga gula," jelas Tom Lembong kepada awak media.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan