Tambang Nikel di Raja Ampat
Selain Raja Ampat, Ada Temuan 55 IUP Tambang Nikel di 29 Pulau Kecil, Total Luasnya 65 Ribu Hektare
Auriga Nusantara merilis temuannya terkait pertambangan nikel di pulau kecil di mana ada 29 lokasi yang ditemukan. Adapun totalnya 65 ribu hektare.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Organisasi lingkungan, Auriga Nusantara, menemukan adanya 55 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di sektor nikel yang diterbitkan oleh pemerintah.
Menurut temuan Auriga, seluruh izin aktivitas pertambangan nikel itu diterbitkan untuk 29 pulau kecil yang tersebar di Pulau Sulawesi, Maluku, dan Papua.
"Setidaknya terdapat 55 Izin Usaha Pertambangan Nikel yang dikeluarkan pemerintah. Izin tersebut tersebar di 29 pulau-pulau kecil," demikian pernyataan Auriga Nusantara di akun Instagram resminya, @auriga_id, Rabu (18/6/2025).
Auriga menyebut total luas pulau kecil yang dikeruk untuk pertambangan ,emca[ao 65.335 hektare.
Padahal, Auriga mengungkapkan adanya aktivitas pertambangan di pulau kecil melanggar aturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
"Larangan pertambangan di pulau kecil yang pertama Pasal 35 UU Nomor 27/2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2022 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomo 14 P/HUM/2023," kata Auriga.
Adapun pihak penambang yang melakukannya di pulau-pulau kecil dapat dijatuhi pidana penjara dari 2-10 tahun atau denda dari Rp2-10 miliar.
Auriga mengatakan terbitnya IUP tersebut menjadi wujud kompromi pemerintah untuk tetap melakukan pelanggaran hukum berupa menambang di pulau kecil.
Baca juga: Pimpinan Komisi VI DPR: Tak Boleh Lagi Ada Tambang yang Rusak Raja Ampat
Padahal, Auriga mneegaskan pertambangan di pulau kecil justru merusak lingkungan dan merugikan masyarakat setempat.
"Karena pemanfaatan tersebut terbukti berisiko menimbulkan kerusakan ekologis, sosial, budaya, pencemaran lingkungan, dan merugikan masyarakat di sekitarnya," kata Auriga.
Auriga pun mendesak agar pemerintah mencabut seluruh IUP di pulau-pulau kecil dan melakukan evaluasi seluruh perizinan di sektor sumber daya alam (SDA).
Selengkapnya berikut daftar pulau-pulau kecil yang dijadikan lokasi pertambangan nikel dan IUP-nya diterbitkan pemerintah:
Sulawesi Selatan
- Pulau Bahubulu
- Pulau Lambasi
- Pulau Meong
- Pulau Maniang
- Pulau Kabaena
- Pulau Dahudah
- Pulau Wawonii
- Pulau Watulumango Tengah
- Pulau Watulumango Utara
Maluku
- Pulau Gee
- Pulau So
- Pulau Pakal
- Pulau Mabuli
- Pulau Misluwi Besar
- Pulau Misluwi Kecil
- Pulau Belingsii Kecil
- Pulau Mow
- Pulau Mamala
Papua
- Pulau Kawei
- Pulau Gag
- Pulau Manorom
- Pulau Inkaskas
- Pulau Faknik Munda
- Pulau Minyaifun
- Pulau Batang Pele
- Pulau Mios Kon
- Pulau Yef Bie
Pemerintah Cabut IUP 4 Perusahaan di Raja Ampat
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan pencabutan IUP empat perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Adapun empat perusahaan tambang yang dicabut IUP-nya yaitu PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pertama, dan PT Nurham.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan keputusan tersebut dibuat setelah Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) pada Senin (9/6/2025)
Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan pencabutan izin tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga laham terutama kawasan wisata.
"Jadi sekali lagi, ini adalah arahan bahwa Presiden atas keputusan rapat, kami langsung mencabut empat IUP dari lima IUP yang ada di Raja Ampat," kata Bahlil.
Dia menuturkan pencabutan izin tersebut setelah adanya temuan bahwa keempat perusahaan tersebut memang melakukan beberapa pelanggaran terkait lingkungan.
"Kemudian, kita melakukan ratas dan juga dari (Kementerian) LHK juga, dari Kementerian Lingkungan Hidup, menyampaikan juga bahwa memang dalam implementasi empat perusahaan itu, terdapat beberapa pelanggaran-pelanggaran dalam konteks lingkungan," jelasnya.
Namun, ada satu perusahaan yang tidak dicabut IUP-nya meski turut menjadi sorotan publik yaitu anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam), PT Gag Nikel.
Bahlil mengungkapkan salah satu alasannya adalah PT Gag Nikel merupakan aset negara.
Tak cuma itu, dia juga menyebut PT Gag Nikel sudah memenuhi syarat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Dan tadi kan sudah lihat foto-fotonya waktu saya meninjau itu, alhamdulillah sesuai dengan AMDAL, sehingga karena itu juga adalah bagian dari aset negara," kata Bahlil.
Menurut dia, hasil evaluasi Kementerian ESDM terkait PT Gag Nikel sangat baik.
"Untuk PT Gag, karena itu adalah dia melakukan sebuah penambangan yang menurut hasil evaluasi tim kami itu baik sekali," ujar dia.
Dia pun menekankan bahwa evaluasi perusahaan tersebut tetap harus diawasi. Sehingga, pemerintah tetap mengizinkan PT Gag Nikel beroperasi.
"Selama kita awasi betul arahan Bapak Presiden. Kita harus awasi betul lingkungannya, dan sampai dengan sekarang kami berpandangan tetap akan bisa berjalan," ucap dia.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.