Kamis, 13 November 2025

Usut Aset Lukas Enembe, KPK Periksa Staf Ocean Apartment Riana Sabila

Tim penyidik KPK memanggil Riana Sabila untuk diperika sebagai saksi kasus korupsi dana operasional di Pemprov Papua.

Kolase Tribun-Papua.com
TELUSURI ASET LUKAS ENEMBE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan kasus korupsi dana operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Foto Lukas Enembe meninggal di Rumah Sakit Pusat TNI AD (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta. 

Ringkasan Berita:
  • KPK menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan kasus korupsi dana operasional di lingkungan Pemprov Papua
  • Tim penyidik memanggil dan memeriksa seorang saksi Riana Sabila (RS), Staf Ocean Apartment
  • Penyidik meminta klarifikasi dan penjelasan Riana Sabila terkait pengelolaan salah satu aset properti tersebut


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan kasus korupsi dana operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. 

Pada Rabu (12/11/2025), tim penyidik memanggil dan memeriksa seorang saksi Riana Sabila (RS), yang merupakan Staf Ocean Apartment.

Baca juga: Pengacara Stefanus Roy Rening Divonis 4,5 Tahun Penjara, Terbukti Halangi Kasus Lukas Enembe

Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta ini difokuskan untuk mendalami dugaan aliran dana yang berasal dari aset milik almarhum mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE).

"KPK melakukan pemeriksaan saksi atas nama RS, Staf Ocean Apartment," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/11/2025).

Budi menjelaskan, penyidik meminta klarifikasi dan penjelasan dari saksi Riana Sabila terkait pengelolaan salah satu aset properti tersebut.

 

 

"Dalam pemeriksaan ini, penyidik meminta penjelasan terkait hasil sewa apartemen milik LE," kata Budi.

Penelusuran aset ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Lukas Enembe

Setelah Lukas meninggal dunia, KPK menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah, Dius Enumbi, sebagai tersangka yang diduga bersama-sama melakukan korupsi tersebut.

Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Penebar Ujaran Kebencian soal Aksi Pemakaman Lukas Enembe

KPK menaksir kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi dana operasional periode 2020–2022 ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 1,2 triliun.

Karena tersangka utama (Lukas Enembe) telah meninggal dunia, KPK kini memprioritaskan upaya perampasan aset (asset recovery) untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. 

Langkah mendalami hasil sewa apartemen ini sejalan dengan fokus KPK tersebut.

Selain aset properti, KPK juga telah menelusuri aliran dana operasional ini ke berbagai pihak, termasuk untuk membiayai penggunaan jet pribadi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved