Profil dan Sosok
Siapa Cucun Ahmad Syamsurijal? Tamu Undangan yang Walk Out saat Pelantikan Rektor UPI, Ini Sosoknya
Pelantikan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia diwarnai dengan aksi walk out yang dilakukan oleh Cucun Ahmad Syamsurijal. Berikut sosoknya.
Penulis:
David AdiAdi
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM – Pelantikan Prof. Didi Sukyadi sebagai Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) diwarnai aksi walk out atau meninggalkan ruangan dari seorang tamu undangan yang hadir.
Usut punya usut, tamu undangan tersebut, ternyata adalah Cucun Ahmad Syamsurijal.
Cucun memilih walk out saat upacara pengambilan sumpah jabatan Rektor UPI tersebut, menggunakan Bahasa Inggris.
Lantas, aksi walk out yang dilakukan Cucun mendapat sorotan dari netizen.
Berikut sosok dari Cucun Ahmad Syamsurijal.
Baca juga: Momen Pimpinan DPR Tinggalkan Pelantikan Rektor, Cucun: Tidak Boleh Mengorbankan Identitas Nasional
Sosok Cucun Ahmad Syamsurijal
Cucun Ahmad Syamsurijal saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Ia akan mengemban jabatan tersebut hingga tahun 2029 mendatang.
Cucun juga dikenal sebagai politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sebelum terjun ke dunia politik, Cucun sempat menjadi Manajer Pemasaran PT Haji Saepudin, Direktur Utama PT Ghaida Sugih Mulya, dan Commanditer CV HS Putri.
Kemudian menjadi anggota DPR RI selama tiga periode yakni di antaranya 2014-2019, 2019-2024, dan 2024-sekarang.
Walk Out saat Pelantikan Rektor UPI
Cucun Ahmad Syamsurijal baru-baru ini disorot publik saat ia memilih untuk walk out atau keluar ruangan pada upacara pengambilan sumpah jabatan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Didi Sukyadi yang berlangsung di Gedung Auditorium Ahmad Sanusi, Kampus UPI, Bandung pada Senin (16/6/2025).
Ia melakukan aksi tersebut, karena kecewa pengambilan sumpah jabatan dilakukan dalam Bahasa Inggris.
“Saya tidak bisa menerima pengucapan sumpah jabatan rektor di institusi pendidikan Indonesia dilakukan dalam bahasa asing,” kata Cucun kepada awak media, Senin (16/6/2025).
Baca juga: Jalur Mandiri UPI 2025 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Menurut Cucun, Tindakan tersebut, melanggar Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Ia menyebut, peristiwa ini sebagai peringatan serius bagi UPI yang dinilai seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah Bahasa Indonesia di ruang akademik dan kelembagaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.