Selasa, 9 September 2025

Judi Online

Sidang Kasus Judol Komdigi, Ahli Bongkar Chat Zulkarnaen dan Brigita Soal Uang Rp 3 Miliar

Terungkap isi percakapan antara terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony dengan istrinya, Adriana Angela Brigita dalam kasus situs judol Komdigi.

Tribunnews.com/ Alfarizy
SIDANG JUDOL - Ahli digital forensik dari Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya, Rujit Kuswinoto, hadir dalam sidang lanjutan kasus perlindungan situs judol oleh Kementerian Kominfo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025). Dalam kesaksiannya, Rujit mengungkap isi percakapan tentang uang miliaran oleh dua terdakwa suami-istri, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony dengan Adriana Angela Brigita. 

Klaster kedua terdiri dari mantan pegawai Kominfo, termasuk Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga melibatkan para agen situs judol, yakni Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.

Klaster keempat, yaitu TPPU atau penampung dana hasil kejahatan, dua terdakwa adalah Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Untuk perkara TPPU, Brigita dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan