Judi Online
Sidang Kasus Judol Komdigi, Ahli Bongkar Chat Zulkarnaen dan Brigita Soal Uang Rp 3 Miliar
Terungkap isi percakapan antara terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony dengan istrinya, Adriana Angela Brigita dalam kasus situs judol Komdigi.
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Adi Suhendi
Klaster kedua terdiri dari mantan pegawai Kominfo, termasuk Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga melibatkan para agen situs judol, yakni Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat, yaitu TPPU atau penampung dana hasil kejahatan, dua terdakwa adalah Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
Untuk perkara TPPU, Brigita dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.