Kamis, 21 Agustus 2025

Kasus Impor Gula

Sosok Ari Yusuf Amir, Kuasa Hukum Tom Lembong Ribut saat Sidang Perkara Kursi Jaksa Lebih Besar

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, memprotes kursi jaksa yang lebih besar dan nyaman dibandingkan kursinya saat sidang pada Selasa (17/6/2025).

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KUASA HUKUM TOM LEMBONG - Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025). Ari Yusuf Amir memprotes kursi jaksa yang lebih besar dan nyaman dibandingkan kursinya saat sidang pada Selasa (17/6/2025). 

TRIBUNNEWS.com - Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, ribut saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Keributan itu disebabkan Ari yang memprotes ukuran dan kenyamanan kursi para Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ari menilai kursi yang didudukinya tak senyaman dan sebesar milik jaksa.

Ia bahkan menyebut sidang tak berjalan adil, seperti perbedaan ukuran dan kenyamanan kursi antara kuasa hukum terdakwa dengan jaksa.

"Majelis sebelum ini dimulai saya mau mengingatkan, seringkali dalam persidangan ini tidak ada kesetaraan."

"Contoh kecil saja bagaimana anda lihat kursi-kursi JPU seperti itu (berukuran besar dan ada sandaran) kursi-kursi kami seperti ini," kata Ari di persidangan, Selasa.

Baca juga: Sosok Soemitro Samadikoen, Saksi Kasus Tom Lembong Singgung Nama Jokowi saat Sidang, Eks Caleg 2019

Setelah sidang diskors, kursi-kursi yang diduduki tim kuasa hukum Tom Lembong kemudian diganti dengan kursi seperti milik jaksa.

Sosok Ari Yusuf Amir

Ari Yusuf Amir lahir pada 19 Oktober 1971. Pada Oktober 2025 mendatang, ia akan berusia 54 tahun.

Ia adalah lulusan Sarjana Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).

Dari UII, Ari melanjutkan studi S2 di Universitas Indonesia (UI) yang berfokus pada aspek hukum bisnis, dikutip dari situs pribadinya.

Ari kemudian kembali lagi ke UII dan berhasil meraih gelar doktornya.

Sejak menjadi mahasiswa, Ari termasuk aktif dalam berorganisasi.

Ia pernah memimpin Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (IMAHI).

Kariernya sebagai advokat berawal saat Ari bergabung dengan Lembaga Pembela Hukum (LPH) Yogyakarta.

Ia kemudian mendirikan firma hukum sendiri yang diberi nama Ail Amir & Associates.

Ari juga merupakan pendiri dari LBH Yusuf, Law Office Yusuf Singajuru & Partners, Tren Solusi Transformasi, dan Jakarta International Security Services.

Sebagai advokat, Ari aktif menulis buku. Beberapa karyanya di antaranya adalah Strategi Bisnis Jasa Advokat, Pidana untuk Pemegang Saham Korporasi, dan Doktrin-Doktrin Pidana Korporasi.

Ari juga diketahui pernah menjadi penasihat hukum sejumlah pejabat setingkat menteri, lembaga tinggi, hingga konsultan hukum bagi pimpinan BUMN, dan sejumlah perusahaan multinasional besar di Indonesia.

Ia juga pernah menjadi kuasa hukum untuk mantan Ketua KPK, Antasari Azhar; mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji; mantan KSAD, Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu; dan Habib Rizieq Shihab.

Dalam gelaran Pilpres 2024, Ari ditunjuk menjadi Ketua Tim Hukum di Koalisi Perubahan oleh Anies Baswedan.

Sebut PN Jakpus Banyak yang Tak Beres

Dalam sidang Tom Lembong yang digelar Selasa (17/6/2025), Ari Yusuf Amir memprotes sejumlah hal, selain soal kursi.

Ia menilai fasilitas teknis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat banyak yang tak beres.

Ari mencontohkan pihaknya tidak bisa menggunakan televisi LCD.

"Saya sampaikan ke Ketua Pengadilan juga, dan Ketua MA (Mahkamah Agung), di Pengadilan Jakarta Pusat ini banyak yang tidak beres," ujar dia, Selasa.

"Kami ketika ingin menghadirkan ini (layar) harus kami kerjakan sendiri. Tidak ada bantuan teknis dari sini. Padahal alat itu ada," imbuhnya.

Terkait protes itu, Ketua Majalis Hakim, Dennie Arsan, menyatakan akan mencatatnya.

Dakwaan Tom Lembong

Diketahui, dalam kasus impor gula, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada:

  • Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)
  • Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)
  • Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)
  • Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)
  • Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)
  • Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)
  • Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI)
  • Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM)
  • Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM)
  • Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).

Atas kasus tersebut, Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rahmat Fajar)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan