Kasus Impor Gula
Tom Lembong Tegaskan Persetujuan Impor Gula Tidak Bertentangan dengan Kebijakan Rini Soemarno
Tom Lembong menegaskan bahwa kebijakannya melakukan impor gula tidak bertentangan dengan kebijakan Menteri BUMN Rini Soemarno.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakawa terduga korupsi impor gula, mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menegaskan bahwa kebijakannya melakukan impor gula tidak bertentangan dengan kebijakan Menteri BUMN Rini Soemarno.
"Bahwa Menteri BUMN mengatakan surat saya atau kebijakan saya bertentangan dengan surat Menteri BUMN sebelumnya. Termasuk S887 dan surat-surat yang dirujuk dalam surat S887 tersebut," kata Tom Lembong di persidangan PN Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Baca juga: Bantah Ucapan Rini Soemarno, Tom Lembong Klaim Ada Rapat Koordinasi Lintas Menteri Bahas Impor Gula
Atas hal itu, ia membantah kesaksian Menteri BUMN Rini Soemarno dalam BAP yang dibacakan jaksa.
"Saya membantah bahwa surat saya atau kebijakan saya bertentangan dengan kebijakan Menteri BUMN sebagaimana tertuang dalam surat-surat beliau," kata Tom Lembong.
Baca juga: Rini Soemarno Mengaku Tak Tahu Tom Lembong Beri Persetujuan Impor Gula ke Swasta
"Karena saya tidak pernah membatalkan penugasan yang diberikan oleh Menteri BUMN sebelumnya," imbuhnya.
Lanjutnya jelas bahwa penugasan oleh Menteri Perdagangan pendahulu Rahmat Gobel dan Menteri BUMN kepada PT PPI untuk bekerjasama dengan para PTPN dan RNI masih berlanjut.
"Dan perlu saya ingatkan bahwa sesuai keterangan saksi di persidangan sebelumnya di November-Desember 2015. Sudah jelas bahwa kerjasama tersebut yang ditugaskan oleh Menteri BUMN gagal," kata Tom Lembong.
Dijelaskannya yaitu hanya dapat merealisasi 57.000 ton dari target 200.000 ton gula. Sehingga di Desember 2015 PT PPI dan para PTPN bersepakat untuk menurunkan komitmen para PTPN dari 200.000 ton ke hanya 90.000 ton.
"Maka secara logis untuk menambah stok gula nasional sesuai risalah Rakortas Menko Perekonomian di 7 Desember maupun 28 Desember 2015," lanjutnya.
"Kebutuhan gula nasional yang tidak dapat dipenuhi dari sumber-sumber gula dalam negeri termasuk pabrik gula BUMN akan diisi melalui impor gula," tandasnya.
Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Baca juga: Tom Lembong Menanti Laporan Audit Kerugian Keuangan Negara Dari BPKP Terkait Korupsi Impor Gula
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;
-Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)
-Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)
-Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)
-Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)
-Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)
-Wisnu Hendra ningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)
-Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI)
-Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM)
-Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM)
-Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016," kata Jaksa saat bacakan berkas dakwaan.
Tom kata Jaksa juga memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan pihak swasta tersebut untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Padahal menurut Jaksa, perusahaan swasta tersebut tidak berhak melakukan mengolah GKM menjadi GKP lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
Baca juga: Tom Lembong Menanti Laporan Audit Kerugian Keuangan Negara Dari BPKP Terkait Korupsi Impor Gula
"Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi," kata Jaksa.
Selain itu Tom Lembong juga didakwa melakukan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT AP milik Tony Wijaya di tengah produksi gula kristal putih dalam negeri mencukupi.
Tak hanya itu, dijelaskan Jaksa, bahwa pemasukan atau realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut juga dilakukan pada musim giling.
Dalam kasus ini kata jaksa Tom juga melibatkan perusahaan swasta untuk melakukan pengadaan gula kristal putih yang dimana seharusnya hal itu melibatkan perusahaan BUMN.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah," jelasnya.
Dalam dakwaannya Tom juga dianggap telah memperkaya diri sendiri dan 10 pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, Tom Lembong menurut Jaksa telah kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 atau Rp 578 Miliar.
Angka tersebut ditemukan berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus Impor Gula
Pengakuan Tom Lembong saat Jadi Tersangka Akan Ditahan: Syok, Cuma Ada 2 Pilihan Nangis atau Senyum |
---|
Cerita Tom Lembong Pulang ke Rumah setelah 9 Bulan Dipenjara: Luar Biasa Menikmati, tapi Agak Grogi |
---|
Anies Ungkap Reaksi Istri Tom Lembong Saat Tahu Suami Ditangkap: Tenang dan Rasional, Luar Biasa |
---|
Kisah Tom Lembong Pertama Kali di Penjara: Sakit Lambung, Butuh Seminggu Pulihkan Psikologis |
---|
Tom Lembong Laporkan Hakim, Direktur Voxpol Beri Dukungan: Pesanan Siapa? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.