Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut
Belajar dari Kasus Aceh-Sumut, Kemendagri Diminta Tak Ulangi Keputusan Picu Polemik
Bahtra Banong mengingatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar tak mengulangi keputusannya yang memicu polemik.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Hasanudin Aco
Keputusan dimaksud yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Keputusan ini lantas dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf pun merasa keberatan atas keputusan yang baru terbit itu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution tidak mau kalah.
Ia berdalil bahwa keputusan itu sudah berdasarkan hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut
Polemik 4 Pulau Aceh dan Sumut
Rapat Komisi II DPR
Sengketa Empat Pulau Aceh
Kemendagri
Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut
Empat Pulau Masuk Wilayah Aceh, Musa Rajekshah: Prabowo Tunjukkan Kepemimpinan Problem Solver |
---|
Sengketa 4 Pulau Aceh Selesai, Komisi II DPR Minta Kemendagri Susun Blueprint Batas Wilayah |
---|
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Tuntas, Prabowo Dinilai Tegas dan Dialogis Jaga Keutuhan NKRI |
---|
Seskab Teddy Indra Wijaya Ungkap Detik-detik Prabowo Putuskan 4 Pulau Kembali ke Aceh |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.