Tak Setiap Hari, ASN Cuma Boleh WFA 2 Hari dalam Sepekan
ASN tidak bisa melakukan WFA setiap hari. Berdasarkan Permenpan-RB, ASN hanya dibolehkan paling banyak melakukan WFA sebanyak dua kali dalam sepekan.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini diperbolehkan untuk melakukan sistem kerja secara fleksibel atau yang lebih dikenal dengan work from anywhere (WFA).
Adapun kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah yang diteken pada 16 April 2025.
Namun, ASN tidak bisa melakukan WFA setiap hari. Mereka hanya boleh melakukannya sebanyak dua kali dalam sepekan.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 13 ayat 1 Permenpan-RB.
"Fleksibilitas Kerja secara lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dapat dilaksanakan Pegawai ASN paling banyak 2 (dua) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," demikian tertulis dalam pasal tersebut.
Hanya saja, ketentuan tersebut dikecualikan bagi pegawai ASN yang karakteristik kerjanya harus bertugas di luar kantor atau dengan keadaan khusus.
Sementara, jenis WFA yang diakomodasi adalah berdasarkan lokasi dan waktu.
ASN juga harus memenuhi beberapa kriteria terkait lokasi jika ingin melakukan WFA yang tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) yang berbunyi:
Fleksibel secara lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dapat dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan:
(a) di kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja Pegawai ASN tersebut;
(b) di rumah atau tempat tinggal Pegawai ASN tersebut; atau
(c) di lokasi lain sesuai dengan kebutuhan organisasi instansi pemerintah.
Baca juga: Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025, ASN Boleh WFA - Jam Kerja Fleksibel
Permen tersebut juga mengatur terkait detil lokasi yang dapat digunakan oleh ASN untuk WFA. Adapun hal itu tertuang pada Pasal 12 ayat 2 dan 3 yang berbunyi:
2. Kantor selain lokasi yang menjadi penempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
(a) kantor utama, kantor vertikal, kantor unit pelaksana teknis, atau kantor lainnya pada instansi pusat tersebut; atau
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.