Tak Setiap Hari, ASN Cuma Boleh WFA 2 Hari dalam Sepekan
ASN tidak bisa melakukan WFA setiap hari. Berdasarkan Permenpan-RB, ASN hanya dibolehkan paling banyak melakukan WFA sebanyak dua kali dalam sepekan.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
(b) kantor utama, kantor unit pelaksana teknis daerah, kantor penghubung yang dimiliki oleh pemerintah daerah tersebut, atau kantor lainnya pada instansi daerah.
3. Rumah atau tempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan domisil atau lokasi menetap pegawai ASN yang telah terdaftar dalam data kepegawaian.
Tak hanya lokasi, adapula syarat lain bagi ASN agar dapat melakukan WFA yaitu tidak tengah menjalani hukuman disiplin dan tidak diperuntukan terhadap pegawai baru.
Secara lebih rinci, pegawai baru yang dimaksud adalah ASN yang baru menempati jabatannya dikarenakan proses pengadaan formasi maupun proses promosi, mutas, atau rotasi.
"Selain kriteria tugas kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24, dan kriteria Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), PPK atau pimpinan instansi dapat menetapkan tambahan kriteria untuk penerapan Fleksibilitas Kerja sesuai dengan karakteristik tugas dan fungsi pada masing-masing instansi pemerintah setelah berkoordinasi dengan Menteri," demikian bunyi dari Pasal 26.
Di sisi lain, aturan WFA ini tidak berlaku bagi seluruh jenis ASN. Berdasarkan Pasal 38, ASN yang dilarang bekerja secara WFA yaitu:
- Prajurit TNI serta ASN yang bekerja di sektor pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI.
- Anggota Polri serta ASN yang bekerja di lingkungan Polri.
- Perwakilan RI di luar negeri serta pegawai ASN yang bekerja di lingkungan perwakilan RI di luar negeri.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.