Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut
Anggota DPR Ahmad Doli Kurnia Klaim Kemendagri Tak Salah dalam Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut
Anggota DPR Ahmad Doli Kurnia klaim Kemendagri tak salah dalam polemik 4 Pulau Aceh-Sumut.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak melakukan kesalahan dalam polemik penetapan empat pulau yang disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Menurut Doli, persoalan tersebut lebih disebabkan kurangnya komunikasi antara pihak sebelum keputusan diumumkan ke publik.
"Sebetulnya sih kemarin itu tidak ada masalah, soal komunikasi saja. Karena kan tidak ada yang salah," kata Doli kepada Tribunnews.com, Kamis (19/6/2025).
Baca juga: Mualem Akan Kelola Semua Potensi di 4 Pulau yang Dikembalikan ke Aceh: dari Migas hingga Biawak
Polemik mencuat usai terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau—Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil, sebagai bagian dari wilayah administratif Sumatera Utara.
Namun, keputusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Presiden Prabowo Subianto, sehingga keempat pulau itu tetap berada dalam wilayah Provinsi Aceh.
Doli menjelaskan, keputusan yang diterbitkan Kemendagri sejatinya bukan menyangkut penetapan batas wilayah, melainkan bagian dari pemutakhiran data rupa bumi nasional.
"Yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri itu kan cuma penerbitan SK berkait dengan rupa bumi itu. Pemutakhiran, kode terhadap seluruh wilayah administrasi pemerintahan dan pulau se-Indonesia," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.
Dia mengungkapkan, SK tersebut belum bersifat final dalam menentukan batas wilayah.
"Jadi belum berupa keputusan soal tapal batas," ucap Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini.
Baca juga: Imbas Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Komisi II DPR Bakal Bahas Regulasi Batas Wilayah Indonesia
Lebih lanjut, Doli mengingatkan agar proses komunikasi diperkuat sebelum keputusan serupa diumumkan
"Nah oleh karena itu, saya kira nanti juga ke depan memang terkait dengan sengketa tapal batas ini ya sebelum diumumkan, apapun lah itu ya memang harus dikomunikasikan dulu terhadap berbagai pihak yang terkait gitu," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.