Senin, 25 Agustus 2025

Bantuan Langsung Tunai

Apa Itu Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025? Golongan Penerima, Nominal, hingga Waktu Penyalurannya

Mengenal apa itu BSU atau Bantuan Subsidi Gaji/Upah yang diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat, dijadwalkan cair pekan depan.

Tangkap layar akun Instagram @kemnaker
BANTUAN SUBSIDI UPAH - Tangkap layar grafis Bantuan Subsidi Upah 2025 yang diambil dari akun Instagram @kemnaker pada Jumat (20/6/2025). Mengenal apa itu BSU atau Bantuan Subsidi Gaji/Upah yang diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat. 

TRIBUNNEWS.COM - Mengenal kembali apa itu BSU atau Bantuan Subsidi Gaji/Upah yang diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat. 

BSU merupakan bantuan tunai yang diberikan oleh pemerintah untuk pekerja/buruh, guna menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Tahun ini, pemerintah kembali mengucurkan BSU yang dijadwalkan cair pada bulan Juni 2025.

Dikutip dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan RI, @kemnaker, nominal BSU yang disalurkan kepada masyarakat tahun ini, senilai Rp 300 ribu per bulan.

Nantinya, akan disalurkan dua bulan sekaligus, sehingga total Rp 600 ribu.

Bantuan Subsidi Gaji tersebut, berlaku untuk pekerja/buruh yang memenuhi kriteria tertentu sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi pekerja/Buruh.

Kriteria Penerima BSU

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan langsung disalurkan ke rekening pekerja/buruh yang memenuhi syarat. Jadi, masyarakat tak perlu mendaftarkan diri. 

Namun, pastikan data sudah ter-update di BPJS Ketenagakerjaan dan sesuai ketentuan.

Sebab, penyaluran BSU hanya akan dilakukan berdasarkan data yang masuk dan valid!

Untuk pengecekan informasi dan status penerima, dapat dilakukan secara berkala di situs https://bsu.kemnaker.go.id/.

Baca juga: Siap-siap BSU Rp 600 Ribu Masuk Rekening Pekan Depan, Kemnaker Sebut Anggaran Sudah Cair

Berikut golongan penerima BSU tahun 2025:

- WNI yang memiliki NIK dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan April 2025

- Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan 

- Gaji/Upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut, menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan