Bantuan Langsung Tunai
Apa Itu Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025? Golongan Penerima, Nominal, hingga Waktu Penyalurannya
Mengenal apa itu BSU atau Bantuan Subsidi Gaji/Upah yang diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat, dijadwalkan cair pekan depan.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Mengenal kembali apa itu BSU atau Bantuan Subsidi Gaji/Upah yang diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat.
BSU merupakan bantuan tunai yang diberikan oleh pemerintah untuk pekerja/buruh, guna menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Tahun ini, pemerintah kembali mengucurkan BSU yang dijadwalkan cair pada bulan Juni 2025.
Dikutip dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan RI, @kemnaker, nominal BSU yang disalurkan kepada masyarakat tahun ini, senilai Rp 300 ribu per bulan.
Nantinya, akan disalurkan dua bulan sekaligus, sehingga total Rp 600 ribu.
Bantuan Subsidi Gaji tersebut, berlaku untuk pekerja/buruh yang memenuhi kriteria tertentu sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi pekerja/Buruh.
Kriteria Penerima BSU
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan langsung disalurkan ke rekening pekerja/buruh yang memenuhi syarat. Jadi, masyarakat tak perlu mendaftarkan diri.
Namun, pastikan data sudah ter-update di BPJS Ketenagakerjaan dan sesuai ketentuan.
Sebab, penyaluran BSU hanya akan dilakukan berdasarkan data yang masuk dan valid!
Untuk pengecekan informasi dan status penerima, dapat dilakukan secara berkala di situs https://bsu.kemnaker.go.id/.
Baca juga: Siap-siap BSU Rp 600 Ribu Masuk Rekening Pekan Depan, Kemnaker Sebut Anggaran Sudah Cair
Berikut golongan penerima BSU tahun 2025:
- WNI yang memiliki NIK dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan April 2025
- Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan
- Gaji/Upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut, menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sumber: TribunSolo.com
Bantuan Langsung Tunai
Ada BSU Guru PAUD Non-formal dari Pemerintah, Cek Besarannya |
---|
3 Kado Spesial Pemerintah untuk Guru di Indonesia dalam Rangka Perayaan HUT ke-80 RI |
---|
35 Anggota DPRD Purwakarta Jadi Penerima BSU, Ini Pengakuan Dewan |
---|
Bantuan Insentif untuk Guru Non-ASN 2025 Segera Cair, Cek Aturan Terbarunya |
---|
Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos Indonesia Maksimal hingga Tanggal 3 Agustus |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.