Jumat, 3 Oktober 2025

Diskon Iuran JKK Berlaku hingga Januari 2026, Ekonom: Keputusan yang Tepat Waktu

Pemerintah resmi menetapkan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) akan diperpanjang hingga Januari 2026.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
INDUSTRI PADAT KARYA - Pemerintah memutuskan diskon iuran Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) diperpanjang kembali untuk periode Agustus 2025 hingga Januari 2026. Sebelumnya, diskon ini diberikan pemerintah untuk periode Februari hingga Juli 2025. 

“Saat ini, salah satu risiko kerja yang jumlah kasusnya meningkat adalah kecelakaan saat bekerja. Jadi, dapat saya katakan bahwa diskon iuran JKK ini sangat bermanfaat dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja,” papar Faisal

Namun, Faisal menggarisbawahi penerima manfaat yang hanya menyasar pekerja di sektor formal, artinya para pekerja di sektor informal belum mendapatkan manfaat program tersebut.

“Meski sekarang penerima manfaatnya adalah pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, harapannya kebijakan ini dapat menjadi salah satu insentif atau dorongan bagi pekerja informal maupun siapa saja yang belum bergabung ke dalam sistem tersebut,” tambah Faisal.

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Siap Disalurkan, Pengamat: Efektif Jaga Daya Beli Masyarakat

Josua Pardede menambahkan, kebijakan diskon ini dapat mendorong peningkatan kepesertaan dari perusahaan-perusahaan yang sebelumnya kesulitan memenuhi kewajiban iuran JKK, sekaligus memastikan kesinambungan perlindungan bagi pekerja.

“Diskon iuran JKK adalah solusi jangka pendek yang efektif untuk membantu perusahaan melewati tekanan likuiditas sekaligus menjaga daya saing di tengah ketidakpastian ekonomi,” imbuh Josua.

Kebijakan perpanjangan diskon iuran JKK diharapkan tidak hanya menjadi solusi sesaat, namun juga dapat berkembang menjadi landasan untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih resilien, kompetitif, dan berkelanjutan. 

Pemerintah, lanjut Josua, bisa mempertimbangkan skema subsidi atau pendekatan berbasis komunitas, sehingga manfaat perlindungan sosial ini dapat menjangkau secara luas dan memberikan perlindungan yang nyata kepada pekerja informal.

Baca juga: Anggaran Program Prioritas Pendidikan Berpotensi Ciptakan Multiplier Effect untuk Ekonomi Daerah

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved