Selasa, 28 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Kejagung akan Beri Batas Waktu 2 Korporasi Bayar Sisa Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 4,4 Triliun

Kejagung akan menagih sisa uang pengganti kerugian negara senilai Rp 4,4 triliiun yang belum dibayarkan dua corporasi kasus korupsi izin ekspor CPO.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KORUPSI EKSPOR CPO - Kejagung akan menagih sisa uang pengganti kerugian negara senilai Rp 4,4 triliiun yang belum dibayarkan dua corporasi kasus korupsi izin ekspor CPO. Foto petugas menunjukkan uang hasil penyitaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan turunannya di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Kejagung menyita Rp1,37 triliun lebih yang merupakan penyerahan dari dua perusahaan sawit PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group terkait kasus korupsi ekspor CPO. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ringkasan Berita:
  • Kejagung memastikan akan menagih sisa uang pengganti kerugian negara senilai Rp 4,4 triliun
  • Uang itu belum dibayarkan oleh Musimas Group dan Permata Hijau Group dalam kasus korupsi izin ekspor (CPO)
  • Kejaksaan akan meminta batas waktu untuk segera melunasi untuk kerugian negaranya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan terus menagih sisa uang pengganti kerugian negara senilai Rp 4,4 triliiun yang belum dibayarkan oleh dua korporasi yakni Musimas Group dan Permata Hijau Group dalam kasus korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO).

Adapun Musimas sejauh ini baru menyerahkan uang pengganti ke negara senilai Rp 1,18 triliun dari total yang harus dibayarkan yakni Rp 4,89 triliun. 

Baca juga: Kejagung Serahkan Uang Sitaan Hasil Korupsi CPO Rp 13,2 Triliun ke Menkeu Purbaya Disaksikan Prabowo

Sedangkan Permata Hijau baru menyerahkan uang sebesar Rp 186,4 miliar dari total beban uang pengganti Rp 937,55 miliar.

"Memang ada sisa yang belum kita dapatkan untuk dua group perusahaan. Kalau satu group (Wilmar) sudah melunasi, sudah selesai untuk Wilmar Group. Sedangkan untuk Musimas Group dan group Permata Hijau ada kekurangan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (22/10/2025).

 

 

Terkait Wilmar Group yang merupakan satu dari tiga korporasi yang terjerat perkara korupsi CPO, disebut Anang telah melunasi uang pengganti kepada negara sebesar Rp 11,88 triliun.

Alhasil akibat adanya perkara korupsi ini, total negara mengalami kerugian sebesar Rp 17,7 triliun. 

Namun hingga kini baru Rp 13,25 triliun yang telah diserahkan oleh korporasi tersebut kepada negara.

"Dalam hal ini Kejaksaan akan meminta batas waktu untuk segera melunasi untuk kerugian negaranya. Nanti apabila sudah dikasih batas waktu belum juga (diserahkan) ya aset yang kita sita akan dilelang," jelasnya.

Baca juga: Uang Sitaan Rp13 Triliun Hasil Korupsi CPO Akan Dipakai Prabowo untuk Tambah Dana Beasiswa LPDP

Kejagung Serahkan Rp 13,2 Triliun Uang Sitaan ke Pemerintah

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menyerahkan uang senilai Rp 13.255.244.538.149,00 (Rp 13,2 triliun) yang diperoleh dari hasil penyitaan kasus korupsi perizinan ekspor crude palm oil (CPO) kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (20/10/2025).

Pantauan Tribunnews.com, uang itu secara simbolis diserahkan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Adapun uang sitaan yang diserahkan oleh Jaksa Agung kepada pemerintah itu merupakan hasil korupsi yang dilakukan oleh tiga korporasi yakni PT Wilmar Group, Musimas Group dan Permata Hijau Group.

Hal itu mereka serahkan kepada Kejagung sebagai hukuman pidana uang pengganti yang dibebankan kepada mereka selama proses hukum di Pengadilan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved