Atribut Ormas
Pakai Loreng Dilarang, Tapi Retret Full Atribut Militer, GP Ansor: Logika Pemerintah Bermasalah
Belum lagi adanya peraturan untuk seragam satpam yang diganti menjadi warna cokelat ala anggota Polri.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Acos Abdul Qodir
“Kepala daerah wajib menertibkan ormas yang mengenakan atribut serupa aparat penegak hukum. Ini sudah diatur dalam Pasal 59 dan 60 UU Ormas,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Selasa (18/6/2025).
Penegasan serupa disampaikan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar.
Menurutnya, meskipun kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin oleh konstitusi, aktivitas ormas tetap dibatasi oleh hukum.
“Berserikat dijamin, tapi dibatasi oleh hak warga negara lain sebagaimana Pasal 28J UUD 1945 dan UU Ormas. Tidak boleh memakai pakaian mirip jaksa, polisi, atau TNI. Itu harus ditertibkan,” tegas Bahtiar.
Kemendagri menilai penggunaan atribut menyerupai aparat dapat menyesatkan publik, melemahkan kewibawaan institusi negara, dan membuka ruang penyalahgunaan otoritas oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

Larangan ini, menurut Kemendagri, bukan sekadar soal simbolik, tetapi langkah preventif untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi marwah institusi penegak hukum.
“Kami ingin memastikan tidak ada ormas yang mengambil alih fungsi simbolik negara. Ini penting agar masyarakat tidak terkecoh dan institusi tetap dihormati,” tambah Bahtiar.
Pemerintah meminta seluruh kepala daerah sigap menindaklanjuti imbauan ini dan memastikan seluruh ormas di wilayahnya tidak melanggar batas hukum dalam menjalankan aktivitas sosial maupun kulturalnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.