Sabtu, 9 Agustus 2025

Atribut Ormas

Pakai Loreng Dilarang, Tapi Retret Full Atribut Militer, GP Ansor: Logika Pemerintah Bermasalah

Belum lagi adanya peraturan untuk seragam satpam yang diganti menjadi warna cokelat ala anggota Polri.

|
Instagram @titokarnavian
RETRET KEPALA DAERAH - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian didampingi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto beri pidato sambutan kedatangan para kepala daerah yang akan mengikuti pembekalan atau retret di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, 21 Februari 2025. Terkini, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi dalam terkait kegiatan retret kepala itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) mengkritik balik pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), atas kebijakan larangan ormas mengenakan seragam mirip TNI/Polri dan Kejaksaan maupun lembaga negara lainnya.   

Mereka mempertanyakan sikap pemerintah yang dinilai kontradiktif, terutama dalam penggunaan atribut militer oleh unsur sipil dalam kegiatan resmi negara.

Sebab, Kemendagri justru menggelar acara pembekalan atau retret kepala daerah hasil Pilkada 2024 dan para menteri Prabowo Subianto di Akademi Militer (Akmil) Magelang dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, dengan mengenakan seragam full ala militer TNI

Ketua Pimpinan Pusat GP Ansor, Dwi Winarno, menjelaskan bahwa motif loreng pada seragam Banser bukan sekadar gaya militer, melainkan warisan sejarah dari para kiai sejak era 1960-an.

Ia menegaskan bahwa corak tersebut disetujui langsung oleh KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) saat menjabat Ketua Umum PBNU.

Dwi menyoroti sikap pemerintah yang dinilai tidak konsisten dan kontradiktif. 

Ia menyebut kegiatan seperti retret para kepala daerah dan menteri kabinet dengan seragam ala militer justru menunjukkan bahwa unsur militeristik juga dipakai oleh institusi negara sendiri.

“Pada saat retret kepala daerah justru sipil sekarang dimiliterisasi menggunakan seragam ala tentara. Ini logikanya menurut saya terlalu bermasalah pemerintah ini,” ujar Dwi kepada Tribunnews.com, Kamis (19/6/2025).

Baca juga: GP Ansor: Seragam Banser Tak Tiru TNI, Corak Loreng Warisan Kiai dan Disetujui Gus Dur

Belum lagi adanya peraturan untuk seragam satpam yang diganti menjadi warna cokelat ala anggota Polri. 

Menurut Dwi, hal itu menunjukkan pemerintah lah yang mempengaruhi sipil untuk menggunakan atribut itu.

Minta Pemerintah Dialog Terbuka, Bukan Tegas Sepihak

SERAGAM ORMAS - Ketua Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), Dwi Winarno di Kantor GP Ansor, Jakarta pada Kamis (19/6/2025). Ia menyebut seragam Barisan Ansor Serbaguna (Banser) merupakan pilihan sejumlah kyai terdahulu, termasuk Presiden ke-4 RI, KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, merespons larangan seragam ormas mirip TNI/Polri dan Kejaksaan, dari pemerintah.
SERAGAM ORMAS - Ketua Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), Dwi Winarno di Kantor GP Ansor, Jakarta pada Kamis (19/6/2025). Ia menyebut seragam Barisan Ansor Serbaguna (Banser) merupakan pilihan sejumlah kyai terdahulu, termasuk Presiden ke-4 RI, KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, merespons larangan seragam ormas mirip TNI/Polri dan Kejaksaan, dari pemerintah. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Meski demikian, GP Ansor menyatakan siap mematuhi aturan pemerintah.

Namun, mereka berharap ada ruang dialog untuk menjelaskan makna simbolik seragam Banser yang sudah mengakar secara kultural dan historis.

“Kami tunggu arahan. Tapi penting juga membuka ruang komunikasi agar tidak salah tafsir terhadap sejarah dan simbol kami,” ujar Dwi.

Baca juga: Anggota Ormas GPK Tendang Pintu Mobil TNI, Geber Motor, Hentikan Iring-iringan Yonif 412 di Magelang

 

Seragam Mirip Aparat Dilarang, Kepala Daerah Diminta Bertindak Tegas

Pemerintah menegaskan larangan penggunaan seragam yang menyerupai aparat penegak hukum oleh ormas, menyusul maraknya temuan ormas yang mengenakan atribut mirip TNI, Polri, dan Kejaksaan di berbagai daerah.

Kemendagri memerintahkan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menindak tegas ormas yang melanggar aturan tersebut, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas)..

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan