Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hasto Akan Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Harun Masiku pada 3 Juli
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, didakwa atas dua dugaan tindak pidana korupsi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakar
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan sidang tuntutan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan digelar Kamis, 3 Juli 2025, menyusul rampungnya tahap pembuktian dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Penetapan jadwal sidang itu disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di akhir sidang pemeriksaan Hasto sebagai terdakwa, Kamis (26/6/2025) malam.
“Sidang ditunda pada 3 Juli 2025 dengan acara pembacaan tuntutan dari Penuntut umum,” ucap Hakim Rios di ruang sidang.
Hasto Didakwa Suap dan Halangi Penyidikan Kasus PAW Harun Masiku
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, didakwa atas dua dugaan tindak pidana korupsi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Hasto terlibat dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi di Bank BUMN, Lakukan Penggeledahan di Banyak Lokasi
Dalam dakwaan pertama, Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan senilai 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta.
Uang itu diberikan agar KPU menyetujui pengalihan kursi DPR dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku untuk daerah pemilihan Sumatera Selatan I.
Gugatan diajukan setelah almarhum Nazarudin Kiemas, yang sebelumnya meraih suara terbanyak di dapil tersebut, meninggal dunia. Meski Riezky Aprilia memperoleh suara terbanyak berikutnya dalam Pemilu 2019, DPP PDI Perjuangan tetap mengusulkan Harun Masiku sebagai pengganti, dan diduga melobi Mahkamah Agung untuk mengubah ketentuan hukum yang berlaku.
"Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP, KPU menolak permohonan karena tidak sesuai dengan aturan. Namun lobi tetap berjalan, hingga pemberian uang dilakukan," ujar Jaksa KPK di persidangan.
Jaksa menyebut Hasto berperan aktif dengan memerintahkan Donny dan Saeful mengurus seluruh proses PAW, termasuk menyusun strategi hukum dan melakukan komunikasi politik.
Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam dakwaan kedua, Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait perkara yang sama. Jaksa menyatakan Hasto memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menyembunyikan barang bukti penting berupa telepon genggam yang berkaitan langsung dengan kasus suap tersebut.
Tak hanya itu, Hasto disebut secara eksplisit meminta agar ponsel tersebut ditenggelamkan ke laut atau dihancurkan agar tidak bisa diperiksa oleh penyidik KPK.
“Tujuannya adalah agar penyidik tidak dapat mengakses isi komunikasi dan informasi yang terdapat dalam handphone tersebut,” kata Jaksa.
Baca juga: Hasto Akui Bertemu Hatta Ali Diajak Djan Faridz, Tapi Bantah Bahas Fatwa PAW Harun Masiku
Tindakan tersebut dinilai sebagai upaya serius menghalangi proses penegakan hukum dalam pengungkapan keberadaan Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Atas dakwaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hasto Kristiyanto
Sekjen PDIP
suap
perintangan penyidikan
Harun Masiku
Wahyu Setiawan
Sidang Tuntutan
Pemilu 2019
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.