Minggu, 24 Agustus 2025

Surat Usulan Pemakzulan Gibran Tak Dibacakan di DPR, Pengamat: Takut Bikin Gaduh

Dengan tidak dibacakannya surat tersebut, bisa dimaknai DPR sepakat mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran hingga 2029 nanti.

Tribunnews.com/Naufal Lanten
PEMAKZULAN GIBRAN - Pengamat politik Hendri Satrio. Dengan tidak dibacakannya surat tersebut, bisa dimaknai DPR sepakat mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran hingga 2029 nanti. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat komunikasi politik Hendri Satrio menanggapi tidak dibacanya surat aspirasi dari purnawirawan TNI tentang usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh DPR.

"DPR tahu jika membahas pemakzulan ini akan menimbulkan kegaduhan lagi di masyarakat, jadi wajar jika akhirnya tidak dibacakan," ujar Hendri Satrio, Kamis (26/6/2025).

Dia menilai, dengan tidak dibacakannya surat tersebut, bisa dimaknai DPR sepakat mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran hingga 2029 nanti.

Dia menilai langkah purnawirawan TNI sudah tepat mengirim surat usulan pemakzulan Gibran ke DPR, namun kata dia, mereka seharusnya bisa berpikir skeptis terhadap kelanjutan surat tersebut.

"Sebagai inisiatif, ya boleh-boleh saja para purnawirawan TNI tersebut menanyakan kembali alasan tidak dibacakannya surat aspirasi mereka tersebut. Itu sah-sah saja," kata Hendri Satrio.

Menurutnya, masyarakat bisa menjadikan surat purnawirawan TNI ini sebagai contoh akan nasib surat-surat yang dikirimkan ke DPR.

Bukan tidak mungkin akan banyak surat-sura yang notabene merupakan suara rakyat juga akan bernasib sama dengan harapan purnawirawan TNI.

"Jangan lupa surat dari purnawirawan ini juga diperhatikan masyarakat, sehingga dijadikan contoh oleh masyarakat akan nasib surat-surat yang dikirimkan ke DPR," ujarnya.

Menurut dia, momentum untuk membacakan surat pemakzulan tersebut sudah lewat dan masyarakat kini terlihat sudah tidak membahas hal tersebut.

"Saya melihat momentum untuk membacakan surat itu sudah lewat, kini masyarakat juga sudah mulai tidak membahas isu pemakzulan wapres, walaupun sang pengirim surat juga masih boleh bertanya akan nasib kelanjutan suratnya," tukasnya.

Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang IV DPR Tahun Sidang 2024-2025 digelar Selasa (24/6/2025) lalu dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta dan dihadiri 266 anggota dewan.

Namun pada rapat tersebut surat usulan pemakzulan Gibran dari forum purnawirawan TNI yang meminta impeachment Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI dipercepat, tidak dibacakan.

Saat dikonfirmasi usai Rapat Paripurna, Puan mengaku belum melihat surat usulan pemakzulan Gibran tersebut. "Belum lihat, ini baru masuk masa sidang, semua surat yang diterima masih di Tata Usaha," ujar Puan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, surat permintaan pemakzulan Gibran masih ada di Setjen DPR RI. "Suratnya secara resmi dari Sekretariat Jenderal belum dikirim ke pimpinan," ujarnya.

Baca juga: Surat Pemakzulan Gibran Tak Dibacakan saat Rapat Paripurna DPR, Apa Penjelasan Puan dan Dasco?

"Biasanya kalau dikirim itu akan dibahas di rapim dan bamus yang sesuai mekanisme yang baru akan dilakukan besok atau pekan depan," imbuhnya.

Dasco menambahkan, DPR akan cermat untuk mengkaji setiap surat masukan yang tertuju kepada DPR.

"Jadi kita mesti sikapi hati-hati dan kita akan kaji secara cermat sebelum kemudian ada hal yang diambil lembaga DPR," pungkasnya.

Forum Purnawirawan TNI sebelumnya mendesak agar proses pemakzulan atau impeachment Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI dipercepat.

Forum tersebut bahkan sudah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Permintaan pemakzulan Gibran tertuang dalam surat tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.

Baca juga: Ray Rangkuti Sebut Desakan Pemakzulan Gibran Jadi Politik Sandera, Singgung Reaksi Prabowo Subianto

"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut. 

Dalam surat ini, Forum menyebutkan sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan usulan pemakzulan. 

Di antaranya adalah UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Forum menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang dinilai sarat pelanggaran hukum. 

Mereka mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden. Menurut Forum, keputusan tersebut cacat secara hukum karena adanya konflik kepentingan.

"Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung, paman dan keponakan, antara Ketua MK Anwar Usman dengan saudara Gibran Rakabuming Raka," tulis Forum dalam surat tersebut.

Selain aspek hukum, Forum juga mengungkap alasan kepatutan dan kelayakan. Mereka menilai Gibran belum memiliki kapasitas dan pengalaman untuk memimpin Indonesia.

"Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang wakil presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini," demikian forum membeberkan alasan kepatutan.

Forum juga mengangkat persoalan moral, etika, dan dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus akun media sosial “Fufufafa” yang sempat menimbulkan kegaduhan publik.

Akun tersebut diduga dikendalikan oleh Gibran dan berisi hinaan terhadap sejumlah tokoh nasional seperti Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Anies Baswedan.

Mereka pun kembali mengingatkan laporan dugaan korupsi yang disampaikan akademisi Ubedilah Badrun pada 2022.

Laporan itu menyinggung dugaan relasi bisnis antara Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, terkait suntikan dana dari perusahaan modal ventura ke sejumlah usaha rintisan milik keduanya.

"Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka," ucap Forum dalam suratnya.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan