Profil dan Sosok
Sosok Ahmad Sugeng Santoso, Pengusaha Swasta yang Terseret Kasus Suap Proyek PUPR OKU Sumsel
Sosok Ahmad Sugeng Santoso belakangan menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan suap pengadaan proyek di Dinas PUPR OKU Sumsel.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Pencairan ini dilakukan, sebelum KPK melakukan OTT di OKU.
Saksi Anjeli mengatakan sehari sebelum pencairan, Sri Rahayu mendatangi bank dan mengajukan pencairan uang.
"Pencairan uangnya oleh ibu Sri Rahayu pak, saya bertemu langsung. Ibu Sri Rahayu datang satu hari sebelum," ujar saksi saat menjawab pertanyaan Jaksa KPK.
Kemudian majelis hakim bertanya kepada saksi apakah kenal dengan Sri Rahayu dan terdakwa Ahmad Sugeng.
Saksi menjawab tidak, di sela-sela sidang saksi tidak mengingat apakah terdakwa ikut bersama Sri Rahayu pada saat pencairan.
Baca juga: Jaksa KPK Limpahkan Berkas 2 Terdakwa Pemberi Suap Proyek Dinas PUPR OKU ke PN Palembang
Tetapi terdakwa membuka kacamata dan menganggukkan kepala, seolah membenarkan kalau ia ikut ke bank pada saat pencairan uang Rp1,5 miliar tersebut.
"Tidak tahu (siapa Sri Rahayu). Saya tidak ingat yang mulia apakah terdakwa ini ikut. Soalnya yang berhadapan dengan saya hanya ibu Sri Rahayu. Setelah dia mengajukan pencairan saya langsung lapor atasan," katanya.
Peran Sebagai Pemberi Suap
Dalam dakwaan jaksa KPK, Ahmad Sugeng diduga memberikan uang suap sebesar Rp1,5 miliar kepada sejumlah anggota DPRD OKU melalui perantara Kepala Dinas PUPR OKU, Novriansyah.
Uang itu diberikan sebagai komitmen fee agar perusahaannya mendapatkan proyek fisik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Besaran komitmen fee yang disepakati mencapai 22 persen dari nilai proyek, 20 persen untuk anggota DPRD dan 2 persen untuk Dinas PUPR.
Pengondisian proyek ini terjadi setelah adanya pembahasan dan pengesahan RAPBD OKU 2025, di mana anggaran untuk Dinas PUPR melonjak dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.
Tak sendirian, M Fauzi alias Pablo pun juga memberi suap kepada Umi Hartati dkk bersama-sama Ahmat Thoha alias Anang.
Fauzi memberi suap senilai Rp2,2 miliar.
Jika dijumlah, total suap keduanya senilai Rp3,7 miliar.
Ahmad Sugeng bersama M. Fauzi lantas menyepakati nilai setoran untuk mendapatkan beberapa paket pekerjaan konstruksi di lingkungan Dinas PUPR OKU.
(Tribunnews.com/Latifah)(TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.