Minggu, 7 September 2025

UU Pemilu

Hamdan Zoelva Dukung Putusan Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah: Memperbaiki Kualitas Demokrasi RI

Praktik pemilu serentak yang dilaksanakan pada 2019 dan 2024 terbukti menimbulkan sejumlah persoalan di lapangan,

|
ist
PERBAIKI DEMOKRASI RI - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva. Ia menyampaikan langkah MK saat ini merupakan bentuk solusi konstitusional yang justru sejalan dengan semangat perbaikan demokrasi di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, menyatakan dukungannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memutuskan pemilu nasional dan pemilu daerah dilaksanakan secara terpisah mulai 2029.

Menurutnya, langkah MK saat ini merupakan bentuk solusi konstitusional yang justru sejalan dengan semangat perbaikan demokrasi di Indonesia.

"Bagi saya putusan yang terakhir ini adalah putusan yang sebagai bentuk upaya MK memberikan jalan untuk perbaikan kualitas demokrasi di Indonesia. Jadi tidak ada masalah dan harus didukung," ujar Hamdan saat dihubungi Tribunnews, Minggu (29/6/2025).

Sebagai informasi, Hamdan adalah Ketua MK yang memimpin saat keluarnya Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013, yang menjadi dasar pelaksanaan pemilu serentak mulai 2019.

Baca juga: Elite PKS Nilai Putusan MK Pisahkan Jadwal Pemilu Nasional dan Daerah Ringankan Beban Partai Politik

Meski kini arah kebijakan MK berubah, ia menilai hal tersebut lumrah dalam dinamika ketatanegaraan.

"Konstitusi itu tidak berada dalam ruang hampa ya. Begitu juga cara penafsirannya. Jadi dia harus hidup Menjawab tantangan sosial dan politik yang ada," tuturnya.

Menurutnya, praktik pemilu serentak yang dilaksanakan pada 2019 dan 2024 terbukti menimbulkan sejumlah persoalan di lapangan, terutama karena pemaknaan "serentak" yang mencakup pemilu nasional dan pemilu kepala daerah sekaligus.

Dengan model pemilu baru yang hanya menggabungkan pemilu presiden dengan DPR dan DPD, Hamdan menilai prosesnya akan jauh lebih sederhana dan efisien.

Bukan hanya dari sisi anggaran, tapi juga dari sudut pandang pemilih.

"Lebih sangat sederhana dan lebih cepat dan lebih mudah, lebih efisien. Tentu yang paling penting sebenarnya bukan saja masalah efisiensi anggaran tapi efisien bagi pemilih dalam memilih siapa kandidat yang cocok, yang tepat atau partai politik yang tepat untuk kebutuhan daerahnya atau kebutuhan nasional," pungkas Hamdan.

Sebagai Ketua MK yang memimpin ketika putusan pemilu serentak tahun 2014 dikeluarkan, Hamdan menegaskan perubahan tafsir konstitusi merupakan hal yang wajar dan sehat.

Ia menyebut tafsir konstitusi tidak boleh kaku karena harus hidup dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Hamdan juga menyampaikan, keputusan terbaru MK merupakan bentuk solusi konstitusional atas persoalan penyelenggaraan pemilu yang selama ini kompleks dan membebani.

"Apa yang diputuskan oleh MK Ini adalah bentuk solusi konstitusional yang dilakukan oleh MK dalam mengatasi problem dalam penyelenggaraan pemilu kita sekaligus agar kualitas demokrasi menjadi lebih baik," pungkas Hamdan.

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan