Minggu, 21 September 2025

UU Pemilu

Wamendagri: Efisiensi Dalam RUU Pemilu Jangan Sampai Mengorbankan Substansi Demokrasi

Bima Arya Sugiarto mengingatkan agar upaya efisiensi dalam sistem kepemiluan setelah Putusan MK tidak sampai mengorbankan substansi demokrasi

Tribunnews.com/Fersianus Waku
BIMA ARYA SUGIARTO - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024). Ia mengingatkan agar upaya efisiensi dalam sistem kepemiluan setelah Putusan MK tidak sampai mengorbankan substansi demokrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengingatkan agar upaya efisiensi dalam sistem kepemiluan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 tidak sampai mengorbankan substansi demokrasi.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu kini jadi satu acuan bagi DPR dalam melakukan revisi Undang-Undang Pemilu.

Terkhusus untuk pemisahan pemilu nasional dan lokal/daerah.

“Jangan sampai dengan target-target efisiensi, dengan target-target koordinasi dan sinergi, kemudian nilai-nilai substansi dari demokrasi itu terpinggirkan,” ujar Bima dalam sebuah diskusi di Jakarta yang ia hadiri secara daring, Rabu (23/7/2025).

Ia juga menilai langkah itu harus selaras baik dari sisi pelembagaan sistem kepartaian dan peningkatan kualitas demokrasi demi menuju Indonesia Emas.

Baca juga: Dede Yusuf Tegaskan Komisi II DPR Siap Kaji Revisi UU Pemilu Pasca Putusan Terbaru MK

“Indonesia Emas, ini harus kita selaraskan dengan pelembagaan sistem kepartaian dan juga peningkatan kualitas demokrasi kita.

Pemerintah pun membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk terlibat dalam penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.

“Yang penting adalah kita pastikan kita duduk bersama untuk merumuskan payung hukumnya seperti apa, regulasi seperti apa,” ujar Bima.

Lanjut dia, keterbukaan penting untuk menciptakan pemilu yang demokratis dan efisien.

Baca juga: MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Lamhot Sinaga: DPR Berkewajiban Revisi UU Pemilu

"Proses revisi ini bersifat inklusif, terbuka di ruang publik seluas-luasnya, bersifat partisipatif, dan juga tidak hanya fokus kepada satu-dua isu," tuturnya.

"Jangan sampai proses penataan kelembagaan kepemiluan ini direduksi. Jadi, ruang publik mari kita buka seluas-luasnya," ucapnya.

Rapat Paripurna DPR RI menyepakati adanya kodifikasi dalam paket Undang-Undang Pemilu dan Partai Politik menjadi bagian dari Peraturan DPR RI tentang Rencana Strategis (Renstra) DPR RI 2025-2029.

Rancangan peraturan itu merupakan bagian dari penyesuaian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Tahun 2024 yang memerintahkan agar pemilu tingkat nasional dan lokal/daerah dipisah.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 merupakan hasil gugatan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Nantinya, pemilu nasional hanya meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, dan DPD.

Sementara pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan