Minggu, 7 September 2025

UU Pemilu

Hamdan Zoelva Sambut Baik Putusan MK: Pemilu Serentak Timbulkan Masalah Besar

Hamdan Zoelva, menilai pelaksanaan pemilu serentak lima kotak yang berlangsung dalam dua pemilu terakhir menimbulkan banyak persoalan

|
Istimewa
PUTUSAN MK - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, menilai pelaksanaan pemilu serentak lima kotak yang berlangsung dalam dua pemilu terakhir menimbulkan banyak persoalan baik dari sisi teknis, beban pemilih, maupun kualitas demokrasi secara keseluruhan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, menilai pelaksanaan pemilu serentak lima kotak yang berlangsung dalam dua pemilu terakhir menimbulkan banyak persoalan baik dari sisi teknis, beban pemilih, maupun kualitas demokrasi secara keseluruhan.

Ia menyambut baik Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang kini memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029.

Menurut Hamdan, pemilu serentak yang mencampurkan pemilihan legislatif nasional dan pemilihan kepala daerah dalam satu waktu justru menjadi beban berat bagi pemilih maupun penyelenggara.

"Jadi tidak ada masalah dan Harus didukung (Putusan MK 135). Karena memang ternyata dari dua kali pemilu, ada banyak problem yang timbul bukan saja karena soal pemilu serentaknya tapi pemilu serentak yang memaknai serentaknya dengan gubernur bupati. Itu menjadi problem besar," kata Hamdan saat dihubungi Tribunnews, Minggu (29/6/2025).

Ia turut menyoroti ihwal ketika semua jenis pemilihan digelar bersamaan, fokus publik terlalu terpusat pada pesta demokrasi itu, bahkan hingga setahun penuh.

Dengan model baru yang hanya menggabungkan pemilihan presiden, DPR, dan DPD, beban publik akan jauh lebih ringan.

Hal itu juga membuat proses pemilu menjadi lebih rasional dan tidak terlalu rumit bagi pemilih.

"Jadi lebih sangat sederhana dan lebih cepat dan Lebih mudah, lebih efisien," tuturnya.

Sebagai Ketua MK yang memimpin ketika Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 dikeluarkan, Hamdan mengakui konsep keserentakan dalam putusan itu telah mengalami pemaknaan yang bergeser.

Jika sebelumnya keserentakan dimaknai sebagai pemilu nasional saja, dalam praktiknya kemudian juga diserentakkan dengan pemilu daerah.

Baca juga: MK Beri Jeda 2 Tahun Pemilu Nasional dan Daerah, Mahfud MD: DPRD Tak Bisa Diperpanjang

Karena itu, ia menilai langkah MK dalam putusan terbaru adalah bentuk koreksi yang tepat demi memperbaiki penyelenggaraan pemilu dan menjaga kualitas demokrasi.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan