Jumat, 22 Agustus 2025

Korupsi Jalan di Mandailing Natal

KPK Tunjukkan Barang Bukti Uang Tunai Rp231 Juta dari OTT Kasus Korupsi PUPR Sumut Pembangunan Jalan

Uang Rp231 juta itu bagian dari Rp2 miliar yang sebelumnya ditarik pihak swasta, diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek jalan.

Penulis: Rifqah
Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
OTT KPK DI SUMUT - Tangkapan layar dari YouTube Kompas TV, penampakan uang Rp231 Juta hasil OTT KPK di Sumut. Uang Rp231 juta itu bagian dari Rp2 miliar yang sebelumnya ditarik pihak swasta, diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek jalan. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti berupa uang tunai Rp231 juta dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) dalam proyek pembangunan jalan.

Adapun, uang Rp231 juta itu merupakan bagian dari Rp2 miliar yang sebelumnya ditarik oleh pihak swasta, diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek tersebut.

Sedangkan sisanya Rp769 juta, kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, diketahui telah didistribusikan.

"Ini adalah sejumlah Rp231 juta yang merupakan bagian dari Rp2 miliar, di mana selebihnya berarti sekitar Rp769 juta telah didistribusikan," ungkapnya dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (29/6/2025).

Mengenai hal ini, Asep mengatakan, KPK akan menelusuri kemana saja uang tersebut mengalir.

"Tentunya ini juga kami sedang mencari dan mengikuti kemana saja uang tersebut didistribusikan, kami berkoordinasi dan bekerja sama dengan stakeholder lain, dalam hal ini PPATK maupun stakeholder yang lainnya," katanya.

Sebelumnya, kata Asep, awal mula kasus terbongkar karena ada penarikan uang Rp2 miliar oleh pihak swasta yang kini menjadi tersangka, yakni M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) dan M. Rayhan Dulasmi Pilang(RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN). 

Uang tersebut kemudian telah didistribusikan kepada pihak-pihak yang terkait.

“Kita memonitor bahwa ada penarikan sebesar Rp2 miliar yang dilakukan saudara KIR dan RAY, kemudian dibagi-bagi dan disalurkan ke beberapa tempat. Sisanya, sebesar Rp231 juta, kita temukan di rumah KIR,” jelasnya.

"Ada yang diberikan secara tunai, ada yang transfer. Ini sedang kita ikuti, kalau nanti ke siapa pun , ke atasannya, atau ke sesama kadis (kepala dinas) atau ke gubernur kemana pun, dan kami yakini, kami kerja sama dengan PPATK untuk melihat kemana saja uang itu bergerak, kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan dan bagaimana uang itu bisa sampaikan ke yang bersangkutan," ujar Asep.

Dalam hal ini, Asep juga menegaskan bahwa KPK tidak akan membuat pengecualian, termasuk kepada Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

Baca juga: Pernyataan Lengkap KPK Soal Kemungkinan Panggil Bobby Nasution Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

"Jadi tidak ada dalam hal ini yang akan kita kecualikan. Kalau bergerak ke seseorang, misalnya ke kadis yang lain atau ke pak gubernur pasti kita panggil," kata dia.

Awal Mula Kasus

Beberapa bulan lalu, Asep menyampaikan bahwa KPK menerima informasi dari masyarakat yang curiga adanya dugaan tindak pidana korupsi, sebab melihat kualitas jalan yang kurang bagus.

"Sejak beberapa bulan yang lalu itu ada informasi dari masyarakat kepada kami terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi."

"Adanya infrastruktur di wilayah tertentu di Sumatera Utara kualitasnya yang memang kurang bagus," kata Asep.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan