Korupsi Jalan di Mandailing Natal
KPK Tunjukkan Barang Bukti Uang Tunai Rp231 Juta dari OTT Kasus Korupsi PUPR Sumut Pembangunan Jalan
Uang Rp231 juta itu bagian dari Rp2 miliar yang sebelumnya ditarik pihak swasta, diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek jalan.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti berupa uang tunai Rp231 juta dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) dalam proyek pembangunan jalan.
Adapun, uang Rp231 juta itu merupakan bagian dari Rp2 miliar yang sebelumnya ditarik oleh pihak swasta, diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek tersebut.
Sedangkan sisanya Rp769 juta, kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, diketahui telah didistribusikan.
"Ini adalah sejumlah Rp231 juta yang merupakan bagian dari Rp2 miliar, di mana selebihnya berarti sekitar Rp769 juta telah didistribusikan," ungkapnya dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (29/6/2025).
Mengenai hal ini, Asep mengatakan, KPK akan menelusuri kemana saja uang tersebut mengalir.
"Tentunya ini juga kami sedang mencari dan mengikuti kemana saja uang tersebut didistribusikan, kami berkoordinasi dan bekerja sama dengan stakeholder lain, dalam hal ini PPATK maupun stakeholder yang lainnya," katanya.
Sebelumnya, kata Asep, awal mula kasus terbongkar karena ada penarikan uang Rp2 miliar oleh pihak swasta yang kini menjadi tersangka, yakni M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) dan M. Rayhan Dulasmi Pilang(RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN).
Uang tersebut kemudian telah didistribusikan kepada pihak-pihak yang terkait.
“Kita memonitor bahwa ada penarikan sebesar Rp2 miliar yang dilakukan saudara KIR dan RAY, kemudian dibagi-bagi dan disalurkan ke beberapa tempat. Sisanya, sebesar Rp231 juta, kita temukan di rumah KIR,” jelasnya.
"Ada yang diberikan secara tunai, ada yang transfer. Ini sedang kita ikuti, kalau nanti ke siapa pun , ke atasannya, atau ke sesama kadis (kepala dinas) atau ke gubernur kemana pun, dan kami yakini, kami kerja sama dengan PPATK untuk melihat kemana saja uang itu bergerak, kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan dan bagaimana uang itu bisa sampaikan ke yang bersangkutan," ujar Asep.
Dalam hal ini, Asep juga menegaskan bahwa KPK tidak akan membuat pengecualian, termasuk kepada Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
Baca juga: Pernyataan Lengkap KPK Soal Kemungkinan Panggil Bobby Nasution Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
"Jadi tidak ada dalam hal ini yang akan kita kecualikan. Kalau bergerak ke seseorang, misalnya ke kadis yang lain atau ke pak gubernur pasti kita panggil," kata dia.
Awal Mula Kasus
Beberapa bulan lalu, Asep menyampaikan bahwa KPK menerima informasi dari masyarakat yang curiga adanya dugaan tindak pidana korupsi, sebab melihat kualitas jalan yang kurang bagus.
"Sejak beberapa bulan yang lalu itu ada informasi dari masyarakat kepada kami terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi."
"Adanya infrastruktur di wilayah tertentu di Sumatera Utara kualitasnya yang memang kurang bagus," kata Asep.
Karena hal tersebut, masyarakat menduga adanya dugaan korupsi dalam pembangunan jalan itu.
Hingga akhirnya, KPK memutuskan untuk melakukan pemantauan.
"Sekitar awal minggu ini, kami sudah mendapatkan informasi ada penarikan uang sekitar Rp2 miliar dari pihak swasta yang kemungkinan besar uang Rp2 miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu," ujar Asep.
Adapun, pihak tertentu yang dimaksud adalah pejabat pemerintahan di Sumut, salah satunya adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
"Pihak swasta ini berharap untuk memperoleh proyek terkait dengan pembangunan jalan," kata Asep.
Daftar Tersangka
Dalam perkara ini, ada lima tersangka lainnya yang ditetapkan dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut ini.
Dua tersangka berasal dari Dinas PUPR Provinsi Sumut, yakni Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Heliyanto (HEL), selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.
Kemudian, sisanya dari pihak swasta, yakni M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), M. Rayhan Dulasmi Pilang(RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN), dan Topan Obaja Putra selaku Kadis PUPR Sumut.
Atas perbuatan tersebut, Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Akhirun dan Rayhan disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, total nilai proyek setidaknya ada sebesar Rp231,8 miliar.
"Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya," kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Adapun, dalam giat OTT kali ini, KPK mengungkap dua kasus sekaligus.
Kasus pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu:
- Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar;
- Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar;
- Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025;
- Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.
Kemudian, perkara kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, yaitu:
- Proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar;
- Proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.