Sabtu, 23 Agustus 2025

Korupsi Jalan di Mandailing Natal

5 Pernyataan Bobby Nasution soal Anak Buahnya Terjerat Kasus Korupsi, Termasuk Topan Ginting

Gubernur Sumut Bobby Nasution buka suara terkait anak buahnya yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (26/6/2025)

Sumber: Instagram.com/bobbynst
GUBERNUR SUMUT - Foto Gubernur Sumut Bobby Nasution yang diunduh dari Instagram pribadinya pada Kamis (6/3/2025). Gubernur Sumut Bobby Nasution buka suara terkait anak buahnya yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (26/6/2025). 

Bahkan, Bobby Nasution sempat memunculkan raut wajah yang kurang mengenakkan dan diam sebentar saat awak media mempertanyakan kedekatannya dengan Topan Ginting.

Bobby justru menjelaskan, bukan hanya Topan yang dibawa dari Pemkot ke Pemprov Sumut.

"Ya iyalah banyak yang seperti Pak Sulaiman (Inspektorat Sumut), Pak Sutan (Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumut) yang dibawa dari Medan ke Sumut," tuturnya.  

Bobby pun memberikan pesan kepada jajarannya, agar untuk tidak melakukan korupsi.

Sebagai informasi, KPK telah mengamankan enam orang yang terlibat korupsi proyek jalan dalam operasi tangkap tangan di Sumatera Utara (Sumut).

Selanjutnya, lima orang ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT).

"Kami menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni TOP, RES, HEL, KIR, dan RAY," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Sabtu (28/6/2025).

Dari lima tersangka tersebut, TOP merujuk pada Topan Ginting, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Tersangka lain yakni RES, yang menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua, dan HEL yang juga menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dua tersangka lainnya adalah M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. 

Asep juga mengungkapkan, dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 231 juta.

"Kami mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp 231 juta, yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek tersebut," jelas Asep.

Asep menambahkan, ada dua klaster dalam OTT yang dilakukan, yaitu klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek Dinas PUPR Sumut, dan klaster kedua menyangkut proyek-proyek yang dikelola oleh KIR dan RAY di Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah 1 Sumut.

Daftar kelima tersangka:

1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

2. Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

3. Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan