Minggu, 24 Agustus 2025

Korupsi Jalan di Mandailing Natal

5 Pernyataan Bobby Nasution soal Anak Buahnya Terjerat Kasus Korupsi, Termasuk Topan Ginting

Gubernur Sumut Bobby Nasution buka suara terkait anak buahnya yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (26/6/2025)

Sumber: Instagram.com/bobbynst
GUBERNUR SUMUT - Foto Gubernur Sumut Bobby Nasution yang diunduh dari Instagram pribadinya pada Kamis (6/3/2025). Gubernur Sumut Bobby Nasution buka suara terkait anak buahnya yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (26/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, buka suara terkait anak buahnya yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa hari lalu. 

Dalam OTT di Sumut, KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 231 juta.

Uang tersebut, diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek pembangunan jalan di sejumlah lokasi di Sumut.

KPK pun telah menetapkan lima orang sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut), Jumat (27/6/2025).

Dari kelima tersangka tersebut, satu di antaranya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Topan Obaja Ginting.

5 Pernyataan Bobby Nasution

1. Akui OPD Ketiga yang Terlibat Kasus Korupsi

Merespons hal tersebut, Bobby Nasution memastikan, pihaknya menghargai putusan dan kebijakan hukum dari KPK.  

Bobby Nasution mengatakan, kasus ini, kali ketiga Organisasi Perangkat Daerah atau OPD-nya yang terlibat kasus korupsi.  

"Ya yang pasti ini OPD kami yang ketiga tersangka dalam tindak pidana korupsi dan pak Topan di OTT oleh KPK tentu kami sangat menyayangkan."

"Kami dari pihak provinsi sangat menghargai putusan dan kebijakan hukum dari KPK," jelasnya saat diwawancara di Kantor Gubernur Sumut, Senin (30/6/2025), dilansir Tribun-Medan.com. 

Baca juga: Bobby Nasution Jawab Terkait Kedekatan dengan Tersangka Korupsi Jalan Topan Ginting dan Aliran Uang

2. Ingatkan Adanya Peluang Korupsi di Tubuh Pemerintahan

Di sisi lain, Bobby mengingatkan, adanya peluang korupsi akan selalu ada dalam setiap pemerintahan. 

Oleh sebab itu, pada aparatur sipil negara (ASN) diminta agar mawas diri dalam hal ini.

"Yang pasti, semua peluang terbuka (korupsi). kita sampaikan, sistem yang kita lakukan yang pasti kita harus bisa mengontrol diri kita mawas diri, karena apa yang kita lakukan dan diberi amanah kita  harus tanggungjawab," kata menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu. 

Apalagi, dalam memegang jabatan, lanjut Bobby, banyak yang lalai dari tanggung jawab yang dipegangnya.

"Kita diberikan wewenang ini, kadang-kadang orang suka lalai dengan tanggung jawabnya. Korupsi jangan ada kegiatan seperti itu lagi," ungkapnya. 

3. Siap Beri Keterangan jika Diminta KPK

Dalam keterangan pers di Jakarta, KPK berencana melakukan metode Follow the Money (uang berjalan) kasus dugaan korupsi proyek jalan di PUPR. 

Satu di antara aliran uang itu, besar dugaan dialirkan ke Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Terkait hal itu, Gubernur Sumut pun menyerahkan hal itu (follow the money) ke KPK. 

"Ya kita lihat di hukum aja nanti (adanya dugaan aliran uang korupsi proyek jalan ke Bobby Nasution)," jelas Bobby.

Bila dipanggil KPK untuk dimintai keterangan, Bobby menegaskan, dirinya bersedia. Termasuk memberikan penjelasan mengenai aliran uang proyek tersebut. 

"Namanya proses hukum kita bersedia saja. Apalagi katanya, ada aliran uang."

"Kita, saya rasa di pemprov, kalau ada aliran uang ke jajaran ke sesama ke bawahan atau ke atasan ya wajib memberi keterangan kita bersedia," ucapnya.

4. Tak Beri Bantuan Hukum ke Topan Ginting

Masih mengutip Tribun Medan, Bobby Nasution menegaskan, pihaknya juga tidak akan memberi bantuan hukum terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Topan Obaja Ginting.

Bobby juga memastikan, jabatan Kepala Dinas PUPR Topan Ginting yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut, dinonaktifkan.

"Pasti dinonaktifkan (Topan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas PUPR),"jelas Bobby Nasution, Senin.

Meski demikian, sampai Senin (30/6/2025), Bobby mengaku belum ada pengganti dan pengisi jabatan Kadis PUPR Sumut.

"Enggaklah (tidak akan diberi bantuan hukum kepada Topan). Belum ada (pengisi pengganti jabatan) nanti diinfokan (jika sudah ada pengganti)," ucapnya. 

Baca juga: Adu Kekayaan Topan Ginting & Bobby Nasution yang Ikut Disebut-sebut di Kasus Korupsi Proyek Jalan

5. Bobby soal Disebut Dekat dengan Topan Ginting

Kedekatan Bobby Nasution dan Topan cukup disorot oleh sejumlah pihak akhir-akhir ini. Hal ini, lantaran jenjang karir Topan yang cukup moncer di masa kepemimpinan Bobby Nasution.

Ditambah, kini Topan terjerat kasus korupsi.

Menanggapi soal opini kedekatannya dengan Kepala Dinas PUPR itu, Bobby Nasution justru tak merespons banyak.

Bobby tak membenarkan atau menampik terkait keakrabannya dengan Kepala Dinas PUPR tersebut. 

Bahkan, Bobby Nasution sempat memunculkan raut wajah yang kurang mengenakkan dan diam sebentar saat awak media mempertanyakan kedekatannya dengan Topan Ginting.

Bobby justru menjelaskan, bukan hanya Topan yang dibawa dari Pemkot ke Pemprov Sumut.

"Ya iyalah banyak yang seperti Pak Sulaiman (Inspektorat Sumut), Pak Sutan (Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumut) yang dibawa dari Medan ke Sumut," tuturnya.  

Bobby pun memberikan pesan kepada jajarannya, agar untuk tidak melakukan korupsi.

Sebagai informasi, KPK telah mengamankan enam orang yang terlibat korupsi proyek jalan dalam operasi tangkap tangan di Sumatera Utara (Sumut).

Selanjutnya, lima orang ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT).

"Kami menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni TOP, RES, HEL, KIR, dan RAY," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Sabtu (28/6/2025).

Dari lima tersangka tersebut, TOP merujuk pada Topan Ginting, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Tersangka lain yakni RES, yang menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua, dan HEL yang juga menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dua tersangka lainnya adalah M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. 

Asep juga mengungkapkan, dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 231 juta.

"Kami mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp 231 juta, yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek tersebut," jelas Asep.

Asep menambahkan, ada dua klaster dalam OTT yang dilakukan, yaitu klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek Dinas PUPR Sumut, dan klaster kedua menyangkut proyek-proyek yang dikelola oleh KIR dan RAY di Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah 1 Sumut.

Daftar kelima tersangka:

1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

2. Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

3. Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.

4. M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG).

5. M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Rayhan juga merupakan anak dari Akhirun.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tanggapan Gubsu Bobby Nasution terkait Kadis PUPR Topan Obaja Ginting Terkena OTT KPK

Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Tribun-Medan.com/Anisa Rahmadani)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan