Korupsi Jalan di Mandailing Natal
Masih Dalami Aliran Dana, KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Jalan di Sumut
KPK tidak akan membuat pengecualian pemanggilan dalam kasus ini, termasuk kepada Gubernur Sumut, Bobby Nasution sekalipun.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan masih ada kemungkinan untuk menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) dalam proyek pembangunan jalan.
Pasalnya, hingga kini, KPK masih mendalami aliran dana pada perkara ini ditujukan kepada siapa saja.
Dalam konferensi pers, KPK memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai Rp231 juta dalam kasus tersebut.
Adapun, uang Rp231 juta itu merupakan bagian dari Rp2 miliar yang sebelumnya ditarik oleh pihak swasta, diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek pembangunan jalan itu.
Sementara sisanya Rp769 juta, kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, diketahui telah didistribusikan.
"Saat ini, ada Rp231 juta yang menjadi barang bukti, yang merupakan bagian dari Rp2 miliar. Tentu, kami akan mencari aliran uang yang selebihnya didistribusikan," beber Asep dalam konferensi pers, dikutip dari Tribun-Medan.com, Senin (30/6/2026).
Oleh karena itu, Asep mengatakan, KPK akan menelusuri kemana saja uang tersebut mengalir.
"Tentu, kami saat ini sedang mengikuti kemana aliran uang itu. Kalau nantinya, aliran itu benar adanya kepada siapapun termasuk ke gubernur atau sesama kadis, akan kita panggil. Kita berkoordinasi dengan PPATK," ujarnya.
Dalam hal ini, Asep juga menegaskan, KPK tidak akan membuat pengecualian, termasuk kepada Gubernur Sumut, Bobby Nasution sekalipun.
"Tidak ada yang namanya kita kecualikan. Kalau memang uang itu bergerak ke kepala dinas atau gubernurnya, kita akan panggil. Ditunggu saja," tutur Asep.
Sebelumnya, KPK menyampaikan, 1 dari 6 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tersebut masih berstatus sebagai saksi.
Baca juga: 20 Persen dari Proyek Senilai Rp 231,8 M untuk Suap, Kadis PUPR Sumut Dijanjikan Terima Jatah Rp 8 M
Apabila saat pendalaman terbukti yang bersangkutan ikut serta berperan dalam kasus tersebut, maka akan ditetapkan sebagai tersangka, termasuk kepada pihak lain.
"Yang satu orang itu, setelah kita periksa dan dalami, perbuatan-perbuatannya itu belum cukup bukti sebagai pelaku. Kategorinya, saksi. Tetapi, ini baru permulaan."
"Ketika nanti pendalaman, kita juga akan melakukan upaya paksa lainnya; penggeledahan, dan lain-lainnya," ujar Asep.
"Apabila orang ini terbukti ikut melakukan tindakan korupsi ini, maka tidak tertutup kemungkinan sebagai tersangka. Termasuk yang lain juga," terangnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.