Jumat, 22 Agustus 2025

Korupsi Jalan di Mandailing Natal

20 Persen dari Proyek Senilai Rp 231,8 M untuk Suap, Kadis PUPR Sumut Dijanjikan Terima Jatah Rp 8 M

Kadis PUPR Sumut Topan Ginting disebut telah mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari proyek jalan.

Editor: Willem Jonata
Tribun-Medan.com/Anisa Rahmadani
TERSANGKA KORUPSI - Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Sumut. Topan Ginting ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil giat operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada Kamis (26/6/2025) malam. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, yang menjerat Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Ginting (TOP) sebagai tersangka korupsi, memiliki nilai Rp 231,8 miliar. 

Sekira Rp 46 miliar atau 20 persen dari nilai proyek digunakan untuk menyuap sejumlah pihak.

Tujuannya, yakni menyeting pemenang lelang atau tender, sekaligus memuluskan proyek tersebut.

Demikian dikatakan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Pol Asep Guntur, pada jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Dalam penindakan, lanjut dia, KPK dihadapkan dua pilihan.

Baca juga: Sosok dan Harta Kekayaan Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan

Pertama, KPK menunggu hingga proses lelang pengerjaan proyek jalan selesai, meski pemenangnya sudah ditentukan oleh Kadis PUPR Sumut Topan Ginting.

"Pembangunan jalan ini berjalan, dilakukan oleh pihak-pihak yang memang sudah diseting menang. Kita akan menunggu nanti sejumlah uang, pada umumnya 10 sampai 20 persen," kata Asep.

Pilihan ini, menurut Asep, KPK berpotensi mengamankan uang dari hasil praktik korupsi yang dilakukan ditaksir mencapai Rp 46 miliar atau sekitar 20 persen dari nilai proyek bernilai Rp 231,8 miliar.

Sementara pilihan kedua, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), agar pihak perusahaan yang dipastikan menang dalam proses lelang, tidak bisa menjalankan proyek.

KPK pada akhirnya membuat keputusan mengambil langkah kedua. 

"Karena kalau dibiarkan pihak-pihak ini mendapatkan proyek ini, tentu nantinya proyek yang atau hasil pekerjaannya, tidak akan maksimal. Karena sebagian dari uangnya tersebut paling tidak tadi, sekitar 46 miliar itu akan digunakan untuk menyuap memperoleh pekerjaan tersebut, tidak digunakan untuk pembangunan jalan,"beber Asep.

Namun, pilihan kedua ini, kata Asep, uang yang diperoleh dari tangkap tangan tidak sebesar kalau KPK mengambil opsi pertama.

"Walaupun uang yang ter-deliver kepada para pihak tidak sebesar kalau KPK mengambil opsi pertama, tetapi tentunya kebermanfaatan dari masyarakat akan lebih besar kalau mengambil opsi yang kedua ini," jelas Asep.

Dari hasil OTT, KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai Rp 231 juta.

Adapun, uang Rp 231 juta merupakan bagian dari Rp 2 miliar yang sebelumnya ditarik oleh pihak swasta. Sebagian diduga sisa komitmen fee dari proyek tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan