Korupsi Jalan di Mandailing Natal
Peran Vital Orang Kepercayaan Bobby Nasution dalam Korupsi PUPR Sumut: Atur Pemenang Proyek Rp157 M
Begini peran orang kepercayaan Bobby Nasution yang dicokok KPK terkait dugaan korupsi proyek jalan sebesar Rp157 miliar.
Asep mengatakan, fee yang akan diterima Topan Ginting itu akan diserahkan secara bertahap.
Pemberiannya disesuaikan dengan waktu pencairan pembayaran proyek pada kontraktor.
Tidak hanya mendapatkan fee, Topan Ginting juga patut diduga menerima penerimaan lain dari M Akhirun Piliang, Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG), dan M Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN.
Akibat perbuatannya, ia disangkakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus Terungkap Berawal dari Keluhan Warga
Di sisi lain, Asep turut mengungkapkan awal mula kasus ini terungkap setelah KPK menerima laporan warga terkait infrastruktur jalan di Sumut yang jelek.
Dia mengatakan penyidik KPK menduga bahwa penyebab buruknya infrastruktur di Sumut karena adanya tindak pidana korupsi.
"Berbekal dari laporan informasi tersebut dari masyarakat, kemudian KPK menurunkan tim tentunya dan memantau pergerakan yang kemudian juga di pertengahan tahun ini ada beberapa proyek jalan ya jalan, ada beberapa proyek jalan di Sumatera utara," ujar Asep.
Setelah dilakukan penyelidikan, Asep menuturkan lembaga antirasuah memperoleh informasi adanya pertemuan untuk penyerahan fee terkait proyek jalan tersebut.
"Nah sekitar awal Minggu ini diperoleh informasi ada kemungkinan pertemuan dan juga terjadi penyerahan sejumlah uang," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.