Usai Polemik Pulau, Kini Aceh Hadapi Sengketa Tanah Masjid Raya Baiturrahman dengan TNI
Aceh kini menghadapi sengketa baru yaitu terkait kepemilikan tanah Blang Padang di kawasan Masjid Baitturahman. Padahal, tanah itu adalah wakaf.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Usai polemik terkait sengketa pulau dengan Sumatera Utara (Sumut), Aceh kini kembali bersengketa.
Adapun sengketa tersebut terjadi antara Pemprov Aceh dengan TNI terkait tanah wakaf yaitu Lapangan Blang Padang di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, mengatakan pihaknya memiliki bukti bahwa Lapangan Blang Padang adalah tanah yang diwakafkan oleh Kesultanan Aceh kepada Masjid Raya Baiturrahman.
Sosok yang akrab disapa Dek Fadh itu menegaskan pihaknya memiliki bukti dan dokumen yang menunjukkan bahwa Lapangan Blang Padang bukan milik TNI.
Dia menjelaskan berdasarkan bukti dan dokumen tersebut, Lapangan Blang Padang memang sudah diwakafkan ke Masjid Baiturrahman sejak 20 tahun lalu untuk kebutuhan kegiatan masjid dan lain sebagainya.
Kendati demikian, Dek Fadh menegaskan pihaknya tidak serta merta menyalahkan pihak TNI terkait klaim kepemilikan Lapangan Blang Padang tersebut.
“Nah semua ini adalah telah kita sampaikan kepada Pemerintah Pusat biarlah Pemerintah Pusat yang memutuskan bahwa bagaimana status tanah ini yang sebenarnya,” ungkapnya dikutip dari Serambinews.com, Senin (30/6/2025).
Dek Fadh mengatakan pihaknya telah menyurati Presiden Prabowo Subianto terkait polemik sengketa tanah tersebut.
Baca juga: Mualem Akan Kelola Semua Potensi di 4 Pulau yang Dikembalikan ke Aceh: dari Migas hingga Biawak
Selain itu, pihaknya juga telah mengirimkan dokumen bukti kepemilikan tanah tersebut ke Kementerian Agama (Kemenag).
Namun, dia mengungkapkan belum ada respons dari pemerintah pusat soal aduan tersebut.
“Sejauh ini belum ada respon (dari pemerintah pusat terkait surat yang diajukan) tetapi kita sudah menginformasikan semalam pun ada perwakilan kita telah menyerahkan dokumen wakaf itu ke Menteri Agama,” kata Dek Fadh.
Di sisi lain, Pemerintah Aceh menyurati Presiden Prabowo terkait permohonan penyelesaian tanah wakaf Blang Padang dengan nomor surat 400.8/7180 tertanggal 17 Juni 2025 yang diteken oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem).
Ada lima poin yang tertuang dalam surat tersebut yang menunjukkan status Lapangan Blang Padang merupakan milik dari Masjid Raya Baiturrahman.
Dalam surat itu Pemerintah Aceh menegaskan pengembalian status Lapangan Blang Padang ini merupakan bentuk tanggung jawab sebagaimana yang sudah diwakafkan oleh Sultan Aceh Iskandar Muda kepada Masjid Raya Baiturrahman Aceh.
Sehingga tidak menyimpang dari maksud dan tujuan pewakaf sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan wakaf.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.