Elite Golkar Kritisi Putusan MK Berubah-ubah: Final dan Mengikatnya di Mana?
Adies mempertanyakan prinsip "final dan mengikat" yang selama ini melekat pada putusan MK ketika ada putusan-putusan yang berubah seiring waktu.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir mempertanyakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai kerap berubah-ubah.
Hal ini merespons putusan MK yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Dua Gugatan UU TNI Hari Ini
"Ini kan negara hukum, ya. Mungkin dari sisi MK, mereka di sana merasa putusannya sudah benar, sudah sesuai dengan konstitusi dan lain-lain sebagainya. Tetapi kan ada juga pihak-pihak yang menyatakan itu di luar kewenangannya atau di luar konstitusi dan lain-lain," kata Adies di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Adies mempertanyakan prinsip "final dan mengikat" yang selama ini melekat pada putusan MK ketika ada putusan-putusan yang berubah seiring waktu.
"Karena putusan yang pendapat rata-rata orang, ya, final mengikat ini kan di mana final mengikatnya? Karena selalu berubah-berubah. Apakah berubah kalau Ketua MK-nya atau hakimnya ganti, putusannya berubah lagi? Atau rezimnya ganti," ujarnya.
Adies mengacu pada pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang menyebut terdapat setidaknya empat putusan MK terkait Pemilu yang dinilai tidak konsisten.
"Jadi final and binding-nya di mana? Padahal di dalam undang-undang MK itu kan belum ada aturan menyatakan final and binding mengikuti perkembangan situasional terkini, kan tidak ada undang-undang itu," tegasnya.
Wakil Ketua DPR RI ini juga menyoroti potensi MK merubah substansi undang-undang, termasuk soal masa jabatan lima tahun yang bisa menjadi tujuh setengah tahun, sesuatu yang menurutnya membuka ruang perdebatan.
Baca juga: NasDem: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Bentuk Pencurian Kedaulatan Rakyat
"Misalnya ditetapkan lima tahun tetapi ditetapkan dalam waktu tujuh setengah tahun. Untuk berikutnya. Kan ini jadi perdebatan, debatable semua gitu," ungkap Adies.
Meski demikian, Adies menegaskan bahwa Partai Golkar tetap menghormati putusan MK dan akan mencermatinya lebih lanjut.
"Partai Golkar itu akan mempelajari dan mencermati putusan ini. Baik itu dampaknya terhadap partai politik, kemudian dampaknya terhadap pemerintahan ke depan, implikasinya seperti apa," imbuhnya.
Dilarang Mahkamah Konstitusi, Berikut Daftar Wakil Menteri Menjabat Sebagai Komisaris BUMN |
![]() |
---|
MK Ubah Aturan Eks Narapidana Ikut Pilkada, Tak Perlu Jeda Jika Ancaman Hukuman Kurang Dari 5 Tahun |
![]() |
---|
MK Sudah Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Sejak 2020: Harusnya Ditindaklanjuti |
![]() |
---|
Alasan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan: Fokus Kerja, Komisaris BUMN Bukan Peran Sampingan |
![]() |
---|
MK Beri Tenggat Dua Tahun bagi Wamen yang Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris BUMN untuk Mundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.