Korupsi Jalan di Mandailing Natal
Kantor Dinas PUPR Sumut Digeledah KPK Buntut Penetapan Tersangka pada Topan Ginting
KPK menggeledah Kantor Dinas PUPR Sumatera Utara hari ini Selasa (1/7/2025), buntut penetapan tersangka pada Kadis PUPR Sumut Topan Ginting.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (1/7/2025).
Diketahui penggeledahan ini dilakukan KPK setelah Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
Sebelum menjadi tersangka, Topan bersama lima orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan dibawa langsung ke Jakarta.
Melansir Tribun Medan, terlihat Kantor Dinas PUPR ini dijaga oleh petugas polisi dengan atribut lengkap.
Selain itu ada juga tiga mobil yang dikendarai oleh petugas KPK saat tiba di Kantor PUPR Sumut.
Menurut keterangan salah seorang petugas yang berjaga penggeledahan telah dilakukan sejak siang tadi.
Ada lebih dari enam orang petugas KPK yang melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Sumut tersebut.
"Lebih dari enam orang," ungkap Petugas Polisi yang berjaga, dilansir Tribun Medan, Selasa (1/7/2025).
Hingga kini proses penggeledahan pun masih berlangsung.
Tiga Pejabat BBPJN Sumut Dinonaktifkan
Tiga pejabat di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut) telah dinonaktifkan oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo.
Hal ini dilakukan agar proses penanganan perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumut berjalan dengan baik.
Salah satu pejabat yang dinonaktifkan adalah HEL, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satker PJN Wilayah I Sumut, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca juga: Pemprov Sumut Raih Opini WTP dari BPK sebelum Kadis PUPR Topan Ginting Kena OTT KPK
Sesuai ketentuan kepegawaian, HEL juga diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dan sedang menjalani penahanan oleh penyidik.
Sementara itu, dua pejabat lainnya yaitu Kepala Satker PJN Wilayah I Sumut dan Kepala BBPJN Sumut dinonaktifkan karena dinilai belum menjalankan tugas dan fungsi pengawasan secara optimal.
Menurut Dody, penonaktifan ini dilakukan untuk memastikan perbaikan tata kelola dan kesinambungan pelaksanaan program strategis di wilayah tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.