Rabu, 20 Agustus 2025

Wacana Pergantian Wapres

MPR Terima Surat Usul Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI, Kini Tunggu Hasil Kajian dari Sekjen

Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno mengaku MPR sudah menerima surat usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka dari Forum Purnawirawan TNI.

dok. MPR RI
SURAT USULAN EMAKZULAN GIBRAN - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno menyambut gembira pernyataan Presiden Prabowo dalam peresmian sejumlah proyek energi terbarukan. Eddy Soeparno mengaku MPR sudah menerima surat usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka dari Forum Purnawirawan TNI. Namun kini pihaknya masih menunggu hasil kajian dari Sekretariat Jenderal (Sekjen) MPR terkait usulan pemakzulan Gibran ini. 

"Belum lihat, ini baru masuk masa sidang, semua surat yang diterima masih di Tata Usaha," ujar Puan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa surat permintaan pemakzulan Gibran masih ada di Setjen DPR RI.

Baca juga: Jokowi Pernah Bilang Pemakzulan Gibran Harus Sepaket, Yunarto Wijaya: Kesannya Upaya Momong Anak

"Suratnya secara resmi dari Sekretariat Jenderal belum dikirim ke pimpinan," ujarnya.

"Dan biasanya kalau dikirim itu akan dibahas di rapim dan bamus yang sesuai mekanisme yang baru akan dilakukan besok atau pekan depan," imbuhnya.

Dasco menambahkan, DPR akan cermat untuk mengkaji setiap surat masukan yang tertuju kepada DPR.

"Jadi kita mesti sikapi hati-hati dan kita akan kaji secara cermat sebelum kemudian ada hal yang diambil lembaga DPR," pungkasnya.

Baca juga: Pakar Hukum Desak DPR Tindaklanjuti Surat Pemakzulan Gibran: Nanti Jadi Misteri Keajaiban Dunia ke-8

Forum Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran

Forum Purnawirawan TNI sebelumnya mendesak agar proses pemakzulan atau impeachment Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI dipercepat.

Forum tersebut bahkan sudah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Adapun permintaan pemrosesan pemakzulan Gibran tersebut tertera dalam surat tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.

"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut. 

Baca juga: Surat Usulan Pemakzulan Gibran Tak Dibacakan di DPR, Pengamat: Takut Bikin Gaduh

Dalam surat ini, forum menyebutkan sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan usulan pemakzulan. 

Di antaranya adalah UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Forum menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang dinilai sarat pelanggaran hukum. 

Mereka mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden. Menurut forum, keputusan tersebut cacat secara hukum karena adanya konflik kepentingan.

"Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung, paman dan keponakan, antara Ketua MK Anwar Usman dengan saudara Gibran Rakabuming Raka," tulis Forum dalam surat tersebut.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Chaerul Umam)

Baca berita lainnya terkait Wacana Pergantian Wapres.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan