Senin, 25 Agustus 2025

Korupsi Jalan di Mandailing Natal

Pemprov Sumut Raih Opini WTP dari BPK sebelum Kadis PUPR Topan Ginting Kena OTT KPK

Sebelum ada OTT KPK, Pemprov Sumut ternyata memperoleh opini WTP dari BPK untuk tahun anggaran 2024.

Tangkapan layar dari laman Pemprov Sumut
TERIMA WTP - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution saat menerima plakat usai Pemprov umut menerima opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 12 Juni 2025 lalu. Namun, dua pekan setelahnya, dua anak buahnya yaitu Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting dan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar, justru terjaring giat operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Adapun dua kasusnya terkait dugaan korupsi pembangunan jalan. 

Pasalnya, dia berperan dalam penentuan pemenang proyek jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai total proyek mencapai Rp157,8 miliar.

Adapun perannya adalah menunjuk pemenang proyek secara langsung tanpa adanya tender terlebih dahulu.

"Di sini sudah diikutkan Saudara KIR (Akhirun Piliang) sebagai Direktur Utama PT DNG ini sudah dibawa sama Saudara TOP (Topan) ini, Kepala Dinas PUPR."

"Kemudian juga TOP ini memerintahkan Saudara RES (Rasuli Efendi Siregar) untuk menunjuk Saudara KIR. Di sini sudah terlihat perbuatannya," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Asep mengatakan Topan dijanjikan bakal menerima fee sebesar Rp8 miliar dari proyek jalan yang ditunjuk olehnya agar dikerjakan PT DNG.

"Ada hitung-hitungannya, seperti kepala dinas, akan diberikan sekitar 4 sampai 5 persen dari nilai proyek. Kalau dikira-kira, dari Rp 231,8 miliar (nilai proyek) itu, 4 persennya sekitar Rp 8 miliaran," kata Asep.

Asep mengatakan, fee yang akan diterima Topan Ginting itu akan diserahkan secara bertahap. Pemberiannya disesuaikan dengan waktu pencairan pembayaran proyek pada kontraktor. 

Tidak hanya fee, Topan juga diduga menerima penerimaan lain dari Akhirun dan Rayhan.

Akibat perbuatannya, ia disangkakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus Terungkap usai Warga Lapor Infrastruktur Jelek

Di sisi lain, Asep turut mengungkapkan awal mula kasus ini terungkap setelah KPK menerima laporan warga terkait infrastruktur jalan di Sumut yang jelek.

Dia mengatakan penyidik KPK menduga bahwa penyebab buruknya infrastruktur di Sumut karena adanya tindak pidana korupsi.

"Berbekal dari laporan informasi tersebut dari masyarakat, kemudian KPK menurunkan tim tentunya dan memantau pergerakan yang kemudian juga di pertengahan tahun ini ada beberapa proyek jalan ya jalan, ada beberapa proyek jalan di Sumatera utara," ujar Asep.

Setelah dilakukan penyelidikan, Asep menuturkan lembaga antirasuah memperoleh informasi adanya pertemuan untuk penyerahan fee terkait proyek jalan tersebut.

"Nah sekitar awal Minggu ini diperoleh informasi ada kemungkinan pertemuan dan juga terjadi penyerahan sejumlah uang," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan