PPPK 2025
Formasi PPPK Nakes Kejaksaan 2025: Dokter, Perawat, Bidan, Terapis, Apoteker, Fisioterapis
Simak formasi PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025: Dokter, perawat, bidan, terapis, apoteker, fisioterapis, okupasi, perekam medis, dan lainnya.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Pravitri Retno W
Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu jabatan dalam satu formasi (Umum atau Khusus) sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
Jadwal dan Lokasi Seleksi
Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025 dilakukan mulai Selasa, 2 Juli 2025 hingga Kamis, 24 Juli 2025.
Simak jadwal seleksi pengadaan PPPK Kejaksaan Tahun 2025:
- Pengumuman seleksi: 1 Juli 2025 - 8 Juli 2025
- Pendaftaran seleksi: 2 Juli 2025 - 24 Juli 2025
- Seleksi administrasi: 3 Juli 2025 - 4 Agustus 2025
- Pengumuman hasil Seleksi Administrasi: 5 Agustus 2025 - 8 Agustus 2025
- Masa sanggah: 9 Agustus 2025 - 11 Agustus 2025
- Jawab sanggah: 10 Agustus 2025 - 17 Agustus 2025
- Pengumuman pasca masa sanggah: 12 Agustus 2025 - 18 Agustus 2025
- Penarikan data final: 19 Agustus 2025 - 20 Agustus 2025
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 21 Agustus 2025 - 24 Agustus 2025
- Pengumuman jadwal Seleksi Kompetensi (lokasi, waktu dan sesi ujian peserta): 25 Agustus 2025 - 1 September 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 September 2025 - 11 September 2025
- Pengolahan nilai Seleksi Kompetensi: 12 September 2025 - 15 September 2025
- Pengumuman hasil kelulusan Seleksi Kompetensi: 16 September 2025 - 18 September 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 19 September 2025 - 23 September 2025
- Integrasi nilai Seleksi Kompetensi dan nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 24 September - 2025 28 September 2025
- Pengumuman hasil kelulusan: 29 September 2025 - 1 Oktober 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 2 Oktober 2025 - 16 Oktober 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 17 Oktober 2025 - 31 Oktober 2025
Tempat seleksi pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025 adalah:
1. Seleksi Administrasi dilakukan secara online;
2. Seleksi Kompetensi dengan menggunakan CAT BKN dilaksanakan pada 7 lokasi, yaitu:
- Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat di Jakarta;
- Kantor Regional V BKN Jakarta;
- Kantor Regional I BKN Yogyakarta;
- Kantor Regional II BKN Surabaya;
- Kantor Regional III BKN Bandung;
- Kantor Regional VII BKN Palembang;
- Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN Serang.
3. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) non-CAT dilaksanakan pada lokasi ujian yang akan diumumkan kemudian.
Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan 2025
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar;
- Memiliki pengalaman kerja pada fasilitas kesehatan milik Kejaksaan RI/Pemerintah/Swasta sesuai dengan jenis formasi dan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, dan tidak bertindik (khusus untuk laki-laki);
- Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75;
- Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dan program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan;
- Berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (bukan STR Internship);
- Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku dan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.